Pinjam Rp800 Ribu, Tagihan Nyaris Rp25 Juta: Warga Beji Adukan Dugaan Bunga Berlipat ke Diskoperindag

Pinjam Rp800 Ribu, Tagihan Nyaris Rp25 Juta: Warga Beji Adukan Dugaan Bunga Berlipat ke Diskoperindag
liputanjayaraya.com,

Berawal dari pinjaman Rp800.000, sejumlah ibu-ibu di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, kini mengaku harus menghadapi tagihan yang nilainya melonjak drastis hingga mendekati Rp25 juta hanya dalam waktu kurang dari tiga bulan.

Persoalan tersebut akhirnya diadukan kepada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pasuruan pada Rabu (9/9/2026). Para warga berharap pemerintah turun tangan untuk mengurai persoalan, terutama terkait dugaan penerapan bunga dan mekanisme penghitungan utang.

Salah satu warga berinisial LN mengaku awalnya hanya meminjam sekitar Rp800.000. Namun, baru 10 hari kemudian, kewajibannya disebut telah meningkat menjadi Rp1,6 juta.

“Awalnya meminjam sekitar Rp800.000. Sepuluh hari kemudian, angka yang harus dibayar Rp1,6 juta dan sekarang sudah harus membayar menjadi Rp6 juta,” terang LN, Kamis (10/9/2026).

Menurut LN, kewajiban tersebut terus bertambah akibat bunga yang disebut dikenakan setiap hari. Dalam waktu kurang dari tiga bulan, total tagihan yang harus ditanggungnya bahkan disebut hampir menyentuh Rp25 juta.

Persoalan serupa disebut dialami warga lainnya.

Ketua FKPPI Pasuruan, Ayik Suhaya, mengatakan terdapat warga Desa VV dan YY yang masing-masing mengaku meminjam Rp800.000. Pada hari ke-10, tagihan disebut meningkat menjadi Rp1,6 juta dan kemudian melonjak hingga Rp6,4 juta pada bulan pertama.

“Kalau dibiarkan tiga bulan mendekati angka Rp25 juta. Itu menjadi ketakutan para korban. Makanya kemarin (9/9/2026) kami sampaikan ke Diskoperindag,” kata Ayik.

Berdasarkan data dan keterangan yang dihimpun dari para warga, Ayik menyebut dana pinjaman tersebut diduga berasal dari seorang warga berinisial MEL.

Ayik meminta Diskoperindag tidak hanya menerima laporan, tetapi juga melakukan pendampingan dan pengawasan sesuai kewenangannya. Ia juga mendorong adanya pendampingan hukum serta sosialisasi kepada masyarakat agar warga memahami hak dan kewajibannya dalam transaksi pinjaman.

“Rencananya juga kami akan bawa ke jalur hukum. Nanti kami buka semuanya, mulai dari perjanjian, bunga, cara penghitungan utang sampai mekanisme penagihannya,” tegas Ayik.

Sementara itu, Kepala Diskoperindag Kabupaten Pasuruan Taufikhul Ghony memastikan laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan pemerintah daerah.

“Kami akan tindaklanjuti sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen sesuai dengan asas keadilan dan regulasi,” kata Ghony, Kamis (10/9/2026).

Meski demikian, sejumlah klaim terkait besaran bunga, pola penghitungan utang, serta mekanisme penagihan tersebut masih merupakan pengakuan awal dari para warga.

Untuk memastikan duduk perkara, diperlukan pemeriksaan terhadap perjanjian pinjaman, bukti transfer atau transaksi, catatan pembayaran, serta dokumen lain yang berkaitan dengan hubungan antara pemberi dan penerima pinjaman.

Diskoperindag juga disebut akan berkoordinasi dengan Polres Pasuruan untuk memastikan apakah terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam praktik tersebut.

Jika nantinya ditemukan ketidaksesuaian antara perjanjian dengan praktik penagihan, persoalan tersebut berpotensi berkembang menjadi perkara hukum. Karena itu, transparansi mengenai asal dana, besaran bunga, metode penghitungan, serta mekanisme penagihan menjadi bagian penting yang perlu dibuka secara terang.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Shohib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *