Ditawari Kepiting Murah via Facebook, Warga Gowa Tertipu Rp80 Juta

Ditawari Kepiting Murah via Facebook, Warga Gowa Tertipu Rp80 Juta
liputanjayaraya.com,

Tawaran jual beli kepiting dengan harga murah melalui media sosial Facebook berujung penipuan. Seorang pria berinisial L (46), warga Surabaya, ditangkap polisi setelah diduga menipu warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, hingga mengalami kerugian mencapai Rp80 juta.

Kasus tersebut dilaporkan korban berinisial MBA ke Polda Sulsel. Korban sebelumnya tertarik membeli kepiting dari pelaku setelah melihat penawaran dengan harga yang lebih murah.

Uang kemudian dikirim secara bertahap kepada L. Namun, kepiting yang dijanjikan tak kunjung dikirim hingga korban mengalami kerugian Rp80 juta.

Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel selanjutnya berkoordinasi dengan Dit Siber Polda Jawa Timur untuk melacak keberadaan pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil. L ditangkap di sebuah hotel di Kota Surabaya pada Jumat (18/9/2026).

Ironisnya, ketika polisi datang, L disebut sedang menjalankan aksi penipuan lainnya melalui sambungan telepon.

“Dia proses menipu orang (saat anggota datang), tapi kami tangkap jadi gagal dia,” ujar Kanit 2 Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel AKP Costantia Bardeneta Huwae, Kamis (24/9/2026).

Polisi menyebut L telah menjalankan aksi penipuan online sejak 2025. Modus yang digunakan yakni menawarkan sejumlah barang melalui Facebook dengan harga murah.

Awalnya, pelaku memasang iklan penjualan beras murah. Dalam perkembangannya, L beralih menawarkan jual beli kepiting.

Korban yang memiliki usaha jual beli kepiting kemudian tertarik dengan penawaran tersebut. Karena harga yang diberikan lebih murah, korban melakukan transaksi dan mengirimkan uang secara bertahap.

Namun setelah seluruh pembayaran dilakukan, kepiting yang dijanjikan tidak pernah diterima.

Dari pemeriksaan sementara, polisi menyebut L mengaku uang hasil penipuan digunakan untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita delapan unit telepon genggam serta tangkapan layar percakapan antara pelaku dan korban sebagai barang bukti.

L selanjutnya dibawa ke Polda Sulsel untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *