Polemik Bagi Hasil Parkir Surabaya Memanas, Jukir Minta 70:30, Eri Cahyadi: Tanya Warga Dulu

Polemik Bagi Hasil Parkir Surabaya Memanas, Jukir Minta 70:30, Eri Cahyadi: Tanya Warga Dulu
liputanjayaraya.com,

Polemik pengelolaan parkir di Kota Surabaya kembali mencuat. Para juru parkir (jukir) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengubah skema bagi hasil uang parkir dari yang saat ini 60 persen untuk pemkot dan 40 persen untuk jukir, menjadi 70 persen untuk jukir dan 30 persen untuk pemkot.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi para jukir di Balai Kota Surabaya beberapa waktu lalu. Mereka meminta Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mempertimbangkan sistem bagi hasil seperti yang diterapkan di Kota Malang, yakni 70:30.

Menanggapi tuntutan tersebut, Eri mengaku terbuka untuk mempertimbangkannya. Namun, ia menegaskan perubahan skema bagi hasil tidak bisa diputuskan begitu saja tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat.

Menurut Eri, keputusan tersebut harus terlebih dahulu melihat apakah warga Surabaya menyetujui perubahan pembagian uang parkir.

«“Tanya warga Surabaya, mau nggak? Nah kalau warga Surabaya mau, aku mau,” kata Eri kepada wartawan, Sabtu (12/9/2026).»

Eri juga mempertanyakan penggunaan uang parkir apabila porsi yang masuk ke kas Pemkot Surabaya dikurangi dari 60 persen menjadi 30 persen.

Ia menegaskan, uang parkir yang menjadi bagian pemerintah bukan diperuntukkan bagi kepentingan pribadi, melainkan merupakan pendapatan yang nantinya dikembalikan untuk kepentingan masyarakat melalui program pembangunan dan pelayanan publik.

«“Takono warga Suroboyo. Lha lek iku gawe sopo? Masa digawe perorangan?” tegasnya.»

Menurut Eri, skema 60:40 yang saat ini diterapkan memiliki alasan tersendiri karena uang parkir yang masuk ke pemerintah merupakan bagian dari pendapatan negara/daerah yang penggunaannya harus dipertanggungjawabkan.

«“60:40 itu karena apa, uang ini punya negara. Dan untuk warga Kota Surabaya, bukan untuk orang perorangan loh,” ujarnya.»

Digitalisasi Parkir Jadi Sorotan

Selain persoalan bagi hasil, Eri juga menyinggung penerapan sistem parkir digital di Surabaya.

Menurutnya, digitalisasi parkir merupakan bagian dari upaya Pemkot Surabaya memenuhi keinginan masyarakat agar pengelolaan parkir menjadi lebih transparan dan dapat diawasi.

Sistem tersebut juga, kata Eri, digunakan untuk memastikan para jukir yang bertugas merupakan warga yang memiliki KTP Surabaya.

“Karena ini adalah keinginan warga Kota Surabaya. Uang parkir yang masuk bukan hanya milik satu atau dua orang,” katanya.

Eri menegaskan, pendapatan dari sektor parkir harus kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

“Uang masuk parkir ini adalah milik warga Surabaya yang harus digunakan kembali bukan untuk perorangan, tapi untuk warga Kota Surabaya,” pungkasnya.

Polemik 70:30 kini kembali berada di meja Pemkot Surabaya. Di satu sisi, jukir menuntut peningkatan porsi pendapatan. Di sisi lain, pemkot harus memastikan setiap rupiah pendapatan parkir tetap memberikan manfaat bagi masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Shohib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *