Cukai Rokok Tinggi, Harga Naik dan Konsumen Terancam Beralih ke Rokok Ilegal

Cukai Rokok Tinggi, Harga Naik dan Konsumen Terancam Beralih ke Rokok Ilegal
liputanjayaraya.com,

Harga rokok legal di Indonesia tidak hanya dipengaruhi biaya produksi dan keuntungan perusahaan. Besarnya pungutan cukai menjadi salah satu komponen yang membuat harga rokok di tingkat konsumen semakin tinggi.

Sebagai gambaran, sebungkus rokok Gudang Garam SKM isi 12 batang dengan harga sekitar Rp26.000 disebut memiliki komponen cukai sekitar Rp19.000. Artinya, bagian yang tersisa sekitar Rp7.000 tidak dapat serta-merta disebut sebagai keuntungan bersih perusahaan.

Nilai tersebut masih harus digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari biaya bahan baku, produksi, tenaga kerja, distribusi, pemasaran, hingga biaya operasional lainnya.

Di sisi lain, tingginya harga rokok legal akibat beban cukai juga menjadi tantangan bagi industri hasil tembakau.

Ketika harga produk legal semakin mahal, sebagian konsumen berpotensi mencari alternatif dengan harga lebih rendah, termasuk rokok ilegal.

Tekanan terhadap industri rokok legal juga terlihat dari perubahan volume penjualan. Volume penjualan Gudang Garam disebut turun dari sekitar 23,7 miliar batang menjadi 20,5 miliar batang pada 2026.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan harga rokok tidak bisa dilihat hanya dari besarnya cukai.

Harga akhir merupakan hasil dari berbagai komponen, termasuk cukai, biaya produksi, distribusi, margin usaha, kondisi pasar, daya beli masyarakat, serta persaingan dengan produk ilegal.

Karena itu, kebijakan cukai perlu mempertimbangkan keseimbangan antara penerimaan negara, keberlangsungan industri legal, daya beli konsumen, dan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Shohib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *