Kasus Viral Pengeroyokan dan Pendudukan Paksa Ruko di Surabaya Berbuntut Gugatan Rp25 Miliar

Kasus Viral Pengeroyokan dan Pendudukan Paksa Ruko di Surabaya Berbuntut Gugatan Rp25 Miliar
liputanjayaraya.com,

Kasus viral terkait pengeroyokan dan pendudukan paksa sebuah ruko di Surabaya oleh oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) berbuntut panjang.

Pemilik lama ruko, Parahita Ardyakirana, menggugat Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji sebesar Rp25 miliar atas dugaan pencemaran nama baik.

Gugatan tersebut tercantum dalam surat panggilan perkara perdata Nomor 886/Pdt.G/2026/PN Sby.

Dalam perkara tersebut, terdapat lima pihak yang menjadi tergugat. Mereka adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk KCP Gentengkali Surabaya, Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan KPKNL Surabaya, Bagus Andri Dwi Putra selaku pemilik ruko saat ini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, serta Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.

Gugatan ini menjadi babak baru dalam polemik kepemilikan dan penguasaan ruko yang sebelumnya ramai diperbincangkan publik setelah terjadi dugaan pengeroyokan dan pendudukan secara paksa.

Dalam perkara perdata tersebut, Parahita Ardyakirana menuntut pertanggungjawaban para tergugat, termasuk Eri Cahyadi dan Armuji, dengan nilai gugatan mencapai Rp25 miliar atas dugaan pencemaran nama baik.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Shohib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *