Selebgram, penyanyi, sekaligus disk jockey (DJ) Icha Chellow dilaporkan ke Polrestabes Surabaya terkait lagu berjudul Gapapa yang disebut merupakan modifikasi dari lagu karya Anisa Bahar dengan perubahan lirik yang dinilai mengandung unsur vulgar.
Laporan tersebut diajukan oleh Aliansi Madura Indonesia (AMI) melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya pada Rabu, 8 Juli 2026.
Ketua AMI, Baihaqi Akbar, membenarkan bahwa pihaknya telah mengadukan Icha Chellow karena menilai lagu yang dibawakannya tidak pantas didengar masyarakat, terutama anak-anak.
“Pengaduan ini kami lakukan karena lagu tersebut dinilai kurang sopan dan mengandung unsur pornografi yang berpotensi merusak moral generasi muda apabila terus beredar di ruang publik,” ujar Baihaqi, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Baihaqi, keresahan muncul sebagai bentuk kepedulian terhadap dampak konten digital yang mudah diakses oleh anak-anak. Ia menilai lirik lagu yang telah dimodifikasi tersebut sarat dengan bahasa vulgar sehingga perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Dalam laporannya, AMI mendasarkan pengaduan pada dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pornografi.
Selain meminta klarifikasi dari Icha Chellow sebagai pihak teradu, AMI juga mendesak kepolisian untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam proses produksi lagu tersebut.
“Kami berharap bukan hanya Icha Chellow yang dimintai keterangan, tetapi juga pihak-pihak yang memproduksi dan berada di balik pembuatan lagu tersebut agar proses hukumnya berjalan secara menyeluruh,” kata Baihaqi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Icha Chellow terkait laporan tersebut. Sementara itu, pihak kepolisian juga belum menyampaikan perkembangan penanganan pengaduan yang telah diajukan.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!