Residivis Curanmor Dilumpuhkan Polisi Usai Kejar-kejaran dari Gumukmas hingga Sumberbaru

Residivis Curanmor Dilumpuhkan Polisi Usai Kejar-kejaran dari Gumukmas hingga Sumberbaru
liputanjayaraya.com,

JEMBER — Tim Resmob Satreskrim Polres Jember menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RIS, warga Lumajang, usai melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Gumukmas. Pelaku ditangkap setelah sempat terlibat aksi kejar-kejaran hingga ke Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, pada Selasa (19/5/2026) malam.

RIS diketahui membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik pasangan suami istri yang diparkir di depan sebuah minimarket saat korban berbelanja. Korban disebut hanya meninggalkan kendaraannya sekitar 10 menit sebelum mendapati motor tersebut telah hilang.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma mengatakan, laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh petugas gabungan dari Satreskrim Polres Jember dan Unit Reskrim Polsek Gumukmas.

“Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan pelacakan melalui rekaman CCTV dan penyekatan di sejumlah jalur yang diduga dilintasi pelaku,” kata Angga, Rabu (20/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan CCTV, polisi mengetahui pelaku melarikan diri ke arah barat. Informasi tersebut segera diteruskan kepada anggota Resmob yang tengah melakukan patroli di lapangan hingga pengejaran berlanjut ke wilayah Sumberbaru.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Sumberbaru untuk melakukan penghadangan. Namun saat hendak diamankan, pelaku disebut melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam jenis celurit.

Petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku di lokasi penangkapan.

“Pelaku merupakan residivis dan sempat melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam berupa celurit, namun berhasil dilumpuhkan,” ujarnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian dan sebilah celurit yang dibawa pelaku saat berusaha melawan petugas.

Saat ini RIS masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Jember. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor lain di wilayah Jember maupun Lumajang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP ayat 1 huruf F dan G dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(ngopibareng)

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : (Hib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *