KENDARI – Seorang pekerja rumah tangga (PRT) berinisial P (18) diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan Candra (32), keponakan istri Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo. Peristiwa tersebut disebut terjadi di rumah pribadi bupati yang berada di Kota Kendari pada Selasa (12/5/2026).
Kasus ini mencuat setelah korban memilih menempuh jalur hukum meski mengaku sempat mendapat tawaran penyelesaian damai. Korban menyebut tawaran itu muncul saat dirinya hendak melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Kendari.
Menurut keterangan yang disampaikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sulawesi Tenggara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Konawe Selatan, Siti Hafsa, disebut menawarkan beberapa opsi penyelesaian, di antaranya menikahkan korban dengan terduga pelaku atau menyelesaikan perkara melalui hukum adat peohala.
Ketua Bidang Advokasi YLBH Sultra, Agus Alvian, mengatakan korban juga sempat diingatkan mengenai dampak kasus tersebut terhadap citra kepala daerah apabila proses hukum tetap dilanjutkan.
“Korban mengaku Kepala DP3A mengatakan, ‘Saya kira kamu mau kuliah adik, itu uang peohala bisa dipakai kuliah’. Bahkan korban diingatkan kalau kasus ini berlanjut, nama baik Bupati Konawe Selatan bisa tercoreng,” kata Agus dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
Agus menilai langkah yang dilakukan pihak terkait tidak sejalan dengan semangat perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Menurutnya, fokus utama seharusnya diberikan pada pendampingan dan pemulihan korban, bukan menawarkan penyelesaian yang berpotensi mengabaikan proses hukum.
Meski mendapat tawaran damai, korban menolak seluruh opsi tersebut dan tetap memilih menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan atas peristiwa yang dialaminya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Kepala DP3A Konawe Selatan maupun pihak keluarga Bupati Konawe Selatan terkait tudingan yang disampaikan korban dan kuasa hukumnya. Sementara itu, penanganan perkara dilaporkan masih berlangsung di Polresta Kendari.
Kasus ini mendapat perhatian publik dan pegiat perlindungan perempuan serta anak yang mendorong agar proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan mengutamakan hak-hak korban.(krisis viral)
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!