BANDUNG – Seorang pria berinisial H (24), warga Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, harus mengakhiri momen bahagianya sebagai pengantin baru dengan mendekam di balik jeruji besi. H ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Ibun, Polresta Bandung, sesaat setelah melangsungkan akad nikah pada Sabtu (16/5/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan terkait dugaan keterlibatan H dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di wilayah hukum Polsek Ibun, Kabupaten Bandung, pada Kamis (14/5/2026).
Informasi yang dihimpun, polisi telah memburu pelaku setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor milik warga. Hasil penyelidikan mengarah kepada H yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut bersama pelaku lainnya.
Mengetahui keberadaan tersangka berada di kampung halamannya untuk melangsungkan pernikahan, petugas kemudian melakukan pemantauan. Polisi akhirnya mengamankan H tak lama setelah prosesi akad nikah selesai berlangsung.
Penangkapan itu sempat mengundang perhatian warga dan keluarga yang masih berada di lokasi acara pernikahan. Namun, petugas memastikan proses penangkapan dilakukan sesuai prosedur tanpa mengganggu jalannya akad nikah.
Saat ini, H telah dibawa ke Mapolsek Ibun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Atas perbuatannya, H terancam dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta memarkir kendaraan di tempat yang aman.(krisi viral)
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!