PAMEKASAN – Aksi komplotan pencuri emas lintas provinsi yang beroperasi dengan modus berpura-pura menjadi pembeli akhirnya terungkap. Dua pelaku yang merupakan ibu dan anak kandung, berinisial UN (51) dan AL (24), ditangkap di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), setelah diduga mencuri perhiasan emas di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Kedua tersangka yang berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat, diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Dompu pada Selasa (12/5/2026) atas koordinasi dengan Satreskrim Polres Pamekasan.
Kanit I Pidana Umum Satreskrim Polres Pamekasan, Ipda Reza Farizal Sjafii, mengatakan identitas pelaku berhasil dilacak melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di Toko Emas Jakarta, Pamekasan, lokasi pencurian yang sempat viral di media sosial.
“Setelah kami mendapatkan rekaman CCTV di Toko Emas Jakarta Pamekasan, kami lakukan pelacakan dan diketahui pelaku berada di wilayah NTB,” ujar Reza, Rabu (20/5/2026).
Setelah keberadaan keduanya teridentifikasi, polisi segera berkoordinasi dengan Polres Dompu. Hanya dalam hitungan jam, kedua tersangka berhasil diamankan di sebuah rumah kos sebelum kemudian dijemput dan dibawa ke Pamekasan untuk menjalani proses hukum.
Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap bahwa UN dan AL bukan pelaku pencurian biasa. Keduanya diduga telah berulang kali melakukan aksi serupa di sejumlah daerah, bahkan lintas provinsi, dengan pola kejahatan yang sama.
Mereka menyasar toko emas yang ramai pengunjung agar lebih mudah mengelabui penjaga toko. Salah satu pelaku berpura-pura memilih perhiasan, kemudian memanfaatkan situasi saat perhatian penjaga teralihkan untuk membawa kabur emas secara diam-diam.
“Mereka mencari toko yang ramai untuk memuluskan aksinya. Modusnya berpura-pura menjadi pembeli, melihat-lihat emas, lalu mengambil kesempatan ketika situasi memungkinkan,” kata Reza.
Penyidik juga menemukan bahwa kedua tersangka pernah terlibat kasus serupa di Kabupaten Bima, NTB. Namun perkara tersebut tidak berlanjut setelah korban mencabut laporan dan memilih menyelesaikannya secara damai.
Meski demikian, kasus yang terjadi di Pamekasan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian di daerah lain.
Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencurian dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi dan untuk melunasi utang. Dengan alasan tersebut, mereka berkeliling dari satu kota ke kota lain untuk mencari sasaran.
Polisi juga menduga terdapat pihak lain yang ikut berperan dalam rangkaian perjalanan para pelaku, termasuk suami UN yang merupakan ayah kandung AL. Namun hingga kini, penyidik baru memiliki bukti kuat yang mengarah kepada dua tersangka yang terekam jelas dalam CCTV.
“Mereka bergerak secara acak dan mencari toko emas yang ramai sebagai target,” ungkap Reza.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua gelang emas dan satu cincin emas yang diduga berasal dari hasil kejahatan di lokasi berbeda. Sementara dua gelang emas seberat 12 gram yang dicuri di Pamekasan telah dijual oleh pelaku.
“Barang bukti yang berkaitan dengan kasus di Pamekasan sudah dijual oleh tersangka. Namun kami masih mengembangkan penyelidikan terhadap barang bukti lain yang ditemukan saat penangkapan,” ujar Reza.
Kasus ini bermula dari aksi pencurian yang terjadi di Toko Emas Jakarta Pamekasan pada Sabtu (2/5/2026). Saat itu, UN terekam CCTV mengambil perhiasan emas, sementara AL diduga turut membantu dan berada di sekitar lokasi kejadian.
Rekaman tersebut kemudian viral di media sosial dan menjadi petunjuk penting bagi polisi hingga akhirnya berhasil membongkar keberadaan keduanya di NTB. (Kompas)
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!