JOMBANG — Aksi pencurian material aset perkeretaapian kembali terjadi. Kali ini, jajaran Polsek Sumobito berhasil mengamankan dua pelaku pencurian 25 batang besi rel kereta api di Stasiun Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, pada Senin (13/4/2026).
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MS (50), warga Kecamatan Peterongan, dan IS (44), warga Kecamatan Kabuh. Keduanya tertangkap usai mencuri besi rel bekas yang digunakan sebagai pagar di area emplasemen stasiun.
Kapolsek Sumobito, AKP Bagus Tejo Purnomo, mengungkapkan bahwa para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana sesuai Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
“Keduanya sudah kami tangkap dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 25 batang rel kereta api jenis R25 bekas pagar, satu unit mobil pikap Suzuki Carry warna hitam bernopol S 9269 S, serta satu unit sepeda motor Honda Astrea Grand bernopol S 4847 XE.
Menurut keterangan polisi, aksi pencurian tersebut dilakukan secara bersama-sama tanpa izin, dengan cara memuat rel-rel besi ke dalam mobil pikap untuk kemudian dibawa kabur.
“Keduanya bekerja sama melakukan pencurian rel kereta api jenis R25 di area stasiun. Barang tersebut dimuat menggunakan mobil pikap,” jelas Kapolsek.
Kasus ini kini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta motif di balik aksi pencurian tersebut.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!