Praktik perjudian sabung ayam di wilayah Kabupaten Gresik kembali digerebek aparat kepolisian. Kali ini, jajaran Satreskrim Polres Gresik mengamankan enam orang saat menggerebek arena sabung ayam di Dusun Sidomoro, Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Minggu (17/5/2026).
Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian sabung ayam di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menggerebek lokasi sekitar pukul 15.00 WIB.
“Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati aktivitas sabung ayam yang disertai taruhan uang. Polisi kemudian mengamankan enam pria yang diduga terlibat dalam praktik perjudian tersebut,” ujar AKBP Ramadhan, Senin (18/5/2026).
Enam orang yang diamankan masing-masing berinisial H.A.Y.P, M, K.I, E.J.P, W.I, dan Y.D.C. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka mengakui terlibat dalam aktivitas perjudian sabung ayam tersebut.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh ekor ayam jago, sembilan unit sepeda motor, empat telepon genggam, tiga kurungan ayam, tiga kiso ayam, karpet, ember air, serta perlengkapan arena sabung ayam lainnya.
Seluruh pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Gresik guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, pemain judi sabung ayam dijerat Pasal 427 KUHP 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda Rp50 juta. Sementara penyelenggara perjudian dapat dijerat Pasal 426 KUHP 2023 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar.
Polres Gresik menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat serta mengganggu ketertiban umum. (Vivajatim)
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!