LUMAJANG – Polres Lumajang berhasil mengamankan sepuluh orang terduga pelaku penganiayaan terhadap Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, yang terjadi pada Jumat (17/4/2026).
Sepuluh orang yang diamankan masing-masing berinisial GF, MB, MS, JP, AM, FA, MS, SP, EP, dan SJ. Dari jumlah tersebut, sebagian ditangkap langsung oleh petugas, sementara lainnya menyerahkan diri.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menegaskan pihaknya terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap secara rinci peran masing-masing pelaku.
“Enam saksi dan sepuluh orang yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan saat ini sudah kami lakukan pemeriksaan,” ujar AKBP Alex.
Hingga kini, total 16 orang telah diperiksa, terdiri dari 10 terduga pelaku dan 6 saksi, termasuk dari pihak korban.
Polisi juga mengungkap adanya dua orang yang sempat ikut dalam rombongan, namun tidak terlibat dalam aksi kekerasan.
“Dua orang tersebut tidak memiliki peran karena berdasarkan keterangan, mereka tidak saling mengenal dengan pelaku lain dan dijemput secara acak di sekitar pasar. Saat tiba di lokasi, mereka tidak melakukan tindakan apapun,” jelas AKBP Alex.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pengeroyokan ini dipicu kesalahpahaman yang terjadi saat kegiatan pengajian di Kecamatan Ranuyoso pada Selasa, 14 April 2026. Saat itu, korban diduga menyampaikan pernyataan dengan intonasi keras yang kemudian dianggap menyinggung sejumlah pihak.
“Awalnya hanya ingin melakukan klarifikasi secara baik-baik, namun situasi berkembang dan menimbulkan ketegangan hingga berujung pada aksi pengeroyokan,” tambahnya.
Dalam kejadian tersebut, para pelaku menggunakan sejumlah alat, mulai dari senjata tajam jenis clurit, kayu, hingga benda tumpul lainnya. Polisi juga mengamankan sebuah keris yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Barang bukti yang diamankan diperkuat dengan rekaman CCTV yang kini telah beredar luas di masyarakat.
Kapolres juga menyebut salah satu terduga pelaku berinisial FA bersama rekannya merupakan pihak yang merasa tersinggung secara langsung, sehingga mengajak orang lain—termasuk yang tidak dikenal—untuk mendatangi korban.
Meski proses hukum tetap berjalan, kepolisian membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan apabila kedua belah pihak menghendaki.
“Kami tetap menjalankan proses hukum sesuai prosedur. Namun, apabila ada upaya penyelesaian di luar peradilan, hal itu akan kami fasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Alex.
Sementara itu, seorang saksi berinisial DN juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. DN diketahui tidak berada di lokasi kejadian dan tidak terlibat dalam aksi pengeroyokan, namun hadir untuk memberikan klarifikasi terkait namanya yang sempat disebut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) dan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!