Upaya penyelundupan rokok ilegal dalam skala besar kembali digagalkan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta. Sebanyak 8,96 juta batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan dari dua kontainer kargo yang sebelumnya tercatat mengangkut material konstruksi berupa pipa dan baja ringan.
Penindakan ini dilakukan secara kolaboratif antara Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, setelah menerima informasi intelijen mengenai dugaan aliran barang kena cukai ilegal dari Jawa Timur yang akan didistribusikan ke wilayah Sumatra melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Pengawasan Berbasis Risiko Ungkap Penyembunyian Barang
Berdasarkan pantauan petugas pada Jumat (7/8), pergerakan dua kontainer mencurigakan di kawasan pelabuhan menjadi fokus pengawasan intensif. Saat dilakukan pemeriksaan fisik (physical examination), temuan di lapangan jauh berbeda dengan deklarasi dokumen kepabeanan.
Alih-alih pipa dan baja ringan, petugas menemukan tumpukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilengkapi pita cukai. Total barang bukti yang diamankan mencapai 8.960.000 batang dari berbagai merek populer.
“Modus menyembunyikan rokok di balik komoditas lain seperti material bangunan merupakan teknik klasik yang masih sering digunakan sindikat untuk mengelabui sistem,” ujar sumber internal Bea Cukai, Selasa (11/8).
Kerugian Negara Capai Rp8,66 Miliar
Dari penindakan tersebut, Bea Cukai menaksir nilai ekonomi rokok ilegal tersebut mencapai Rp13,3 miliar. Namun, dampak yang lebih signifikan terasa pada potensi kerugian penerimaan negara.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperkirakan negara kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp8,66 miliar akibat peredaran rokok tersebut. Rincian kerugian negara terdiri atas:
* Cukai: Rp6,68 miliar
* PPN Hasil Tembakau: Rp1,31 miliar
* Pajak Rokok: Rp668,44 juta
Kehilangan penerimaan ini tidak hanya berdampak pada anggaran negara, tetapi juga merugikan industri rokok legal yang taat membayar kewajiban perpajakan.
Komitmen Pengawasan Antarwilayah Diperkuat
Menanggapi kasus ini, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bukti nyata dari strategi pengawasan distribusi barang kena cukai ilegal, khususnya pada jalur logistik antarwilayah dan antarpulau.
“Penindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan dilakukan secara berkelanjutan berdasarkan analisis risiko dan informasi yang diterima dari masyarakat. Kami tidak akan lelah memburu setiap celah yang dimanfaatkan oleh oknum untuk merugikan negara,” tegas Djaka dalam keterangan resminya, Selasa (11/8).
Djaka juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha logistik dan importir untuk tetap mematuhi regulasi kepabeanan. Ketidaksesuaian antara dokumen dan barang aktual akan terus menjadi prioritas utama dalam pemeriksaan Bea Cukai di seluruh pintu masuk Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan terhadap pemilik barang dan jaringan distribusi di belakang pengiriman ilegal tersebut masih terus dilanjutkan oleh Direktorat P2 Bea Cukai untuk mengungkap aktor intelektual di balik modus operandi ini.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!