Polres Lumajang Gagalkan Skema Pencurian Rp1 Miliar, 3 Tersangka Asal Jember Ditangkap Di Pasuruan

Polres Lumajang Gagalkan Skema Pencurian Rp1 Miliar, 3 Tersangka Asal Jember Ditangkap Di Pasuruan
liputanjayaraya.com,

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil menangkap tiga pria asal Jember yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian uang tunai senilai Rp1 miliar milik seorang warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Penangkapan dilakukan pada Minggu (9/8/2026) di sebuah hotel di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Ketiga tersangka yang berinisial AWA (51), AM (56), dan AS (46) tersebut diamankan tanpa perlawanan setelah polisi melakukan pelacakan intensif selama beberapa hari.

Berawal dari Tawaran Investasi Fiktif

Kasus ini bermula ketika korban bertemu dengan para tersangka untuk membahas sebuah proyek investasi yayasan. Pertemuan tersebut berlangsung di rumah seorang pria berinisial S di Kecamatan Yosowilangun, Lumajang. Namun, alih-alih mendapatkan keuntungan investasi, korban justru menjadi sasaran pencurian uang tunai sebesar Rp1 miliar.

Kepala Seksi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, menjelaskan bahwa kunci pengungkapan kasus ini berasal dari bukti digital yang diserahkan oleh korban.

“Polisi mulai melacak tersangka AWA berdasarkan tangkapan layar panggilan video yang diberikan korban. Jejak digital tersebut membawa kami ke Jombang, sebelum akhirnya diketahui bahwa pelaku berpindah ke Kabupaten Pasuruan,” ujar Suprapto, Selasa (11/8/2026).

Setelah mendapatkan nomor telepon aktif milik AWA, tim siber dan reskrim Polres Lumajang berhasil mempersempit lokasi keberadaannya hingga ke sebuah hotel di Pasuruan. Dari keterangan AWA, polisi kemudian mengetahui bahwa dua rekannya, AM dan AS, juga berada di lokasi yang sama.

Barang Bukti Melimpah: Uang Palsu hingga Dolar Replika

Dalam penggeledahan terhadap ketiga tersangka dan kendaraan yang mereka gunakan, polisi menyita sejumlah barang bukti mencurigakan yang mengindikasikan adanya modus penipuan terstruktur. Barang bukti yang disita meliputi:

* 70 bendel uang palsu pecahan Rp100.000.

* Sejumlah dolar Amerika Serikat replika pecahan 100 dolar.

* Empat unit smartphone.

* Tiga kartu ATM.

* Satu unit mobil Daihatsu Calya yang digunakan sebagai alat transportasi pelaku.

Ipda Suprapto menegaskan bahwa total nilai barang bukti berupa uang, baik asli maupun palsu serta replika, mencapai Rp10 miliar. “Ini menunjukkan bahwa aksi mereka mungkin tidak hanya sekali dan melibatkan jaringan yang lebih luas,” jelasnya.

Satu DPO Masih Diburu

Hingga saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lumajang untuk mengungkap peran masing-masing dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga masih terus memburu seorang pria berinisial S, pemilik rumah tempat pertemuan awal terjadi, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polres Lumajang mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak jelas legalitasnya dan selalu memverifikasi identitas serta latar belakang pihak yang menawarkan kerja sama bisnis.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : GFR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *