Maling Motor Tewas Dikeroyok Warga di Lampung Tengah, Tiga Orang Jadi Tersangka

Maling Motor Tewas Dikeroyok Warga di Lampung Tengah, Tiga Orang Jadi Tersangka
liputanjayaraya.com,

Kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang terduga pencuri sepeda motor di Kabupaten Lampung Tengah berbuntut panjang. Polisi resmi menetapkan tiga warga sebagai tersangka setelah diduga menganiaya korban hingga meninggal dunia.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di Jalan Kampung Sri Agung–Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, pada Sabtu, 11 April 2026.

Korban diketahui berinisial AS (24), warga Kecamatan Anak Tuha. Ia sempat dilarikan ke RSUD Demang Sepulau Raya, namun nyawanya tidak tertolong.

Pada Senin, 13 April 2026, polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan. Setelah pemeriksaan intensif, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni NPS (21), AS (24), dan LA (33). Sementara dua lainnya, TSP (37) dan GO (35), masih berstatus sebagai saksi.

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, mengungkapkan para tersangka mengakui telah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.

“Mereka memukul dan menginjak tubuh korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Menurutnya, kejadian bermula dari dugaan pencurian sepeda motor yang melibatkan korban. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

“Apapun alasannya, tindakan kekerasan hingga menghilangkan nyawa orang lain adalah tindak pidana,” tegasnya.

Kasus Pencurian Tetap Diproses

Dalam insiden tersebut, dua orang yang diduga pelaku pencurian sempat diamankan warga. Satu orang meninggal dunia, sementara satu lainnya masih menjalani perawatan medis.

Polisi memastikan, kasus dugaan pencurian tetap diproses sesuai hukum yang berlaku, bersamaan dengan penanganan kasus pengeroyokan.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya sepeda motor yang telah terbakar, beberapa unit ponsel, serta pakaian milik para pelaku.

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Polres Lampung Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Polisi mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Ghoib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *