Seorang pria bernama Didik Endrianto (47), warga Probolinggo, harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri sejumlah handphone di dua lokasi berbeda.
Aksi pertamanya terjadi di Markas Koramil 11 Duduksampeyan, Gresik, pada awal April 2026. Saat itu, pelaku mencuri dua unit handphone milik seorang petugas yang berada di ruang Persit.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa korban baru menyadari kejadian tersebut setelah bangun tidur.
“Korban saat itu baru bangun tidur dan mendapati dua handphone miliknya sudah hilang,” ujarnya, Kamis (17/4/2026).
Tak hanya itu, pelaku juga membawa kabur tas selempang milik korban yang berisi dompet serta sejumlah dokumen penting.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Duduksampeyan untuk ditindaklanjuti.
Namun, terungkap bahwa Didik bukan pertama kali beraksi. Ia juga diduga mencuri empat unit handphone di kantor Pemadam Kebakaran Lamongan.
Aksi tersebut membuatnya lebih dulu diamankan oleh tim Resmob Polres Lamongan pada hari yang sama.
“Tersangka sudah diamankan oleh Resmob Polres Lamongan karena sebelumnya dilaporkan mencuri empat unit handphone di kantor Damkar Lamongan,” tambah Arya.
Kini, pelaku mendekam di tahanan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!