Kurir 58 Kg Sabu yang Kabur dari Tahanan, Akhirnya Ditangkap Polda Jambi

Kurir 58 Kg Sabu yang Kabur dari Tahanan, Akhirnya Ditangkap Polda Jambi
liputanjayaraya.com,

Polda Jambi berhasil menangkap buronan kasus narkotika, M Alung Ramadhan, yang sebelumnya kabur dari tahanan pada 10 Oktober 2025 lalu. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis (16/4) dini hari.

Kapolda Jambi, Krisno Siregar, mengungkapkan bahwa penangkapan Alung berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan daftar pencarian orang (DPO) tersebut.

“Setelah dilakukan pemantauan sejak Rabu (15/4), pelaku akhirnya berhasil diamankan saat berada di dalam mobil,” ujarnya, Jumat (17/4).

Saat penangkapan, Alung tidak sendiri. Ia berada dalam satu kendaraan jenis Suzuki Grand Vitara bersama lima rekannya. Polisi turut mengamankan kelima orang tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial:

R bin H (41)

B bin MD

MFM bin R

Rd M bin Rd M

A bin M

Semuanya langsung dibawa ke Mapolda Jambi guna menjalani pemeriksaan intensif.

Kabur Lewat Jendela

Diketahui, Alung sebelumnya melarikan diri dari ruang penyidik lantai 2 Mapolda Jambi pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. Ia diduga memanfaatkan kelengahan petugas saat itu.

Pelaku kabur melalui jendela setelah berhasil melepaskan borgol jenis cable tie yang dikenakannya.

Sejak saat itu, Alung masuk dalam daftar buronan selama kurang lebih enam bulan, sebelum akhirnya berhasil diringkus kembali oleh aparat kepolisian.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Ghoib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *