Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Rp 242 Miliar, Enam Orang Ditetapkan

Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Rp 242 Miliar, Enam Orang Ditetapkan
liputanjayaraya.com,

Publik di Magetan diguncang kasus dugaan korupsi besar yang menyeret Ketua DPRD Magetan, Suratno alias Kang Ratno. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) dengan nilai fantastis mencapai Rp 242 miliar.

Momen penahanan berlangsung dramatis pada Kamis (23/4/2026) sore. Kang Ratno terlihat tak kuasa menahan tangis saat digelandang petugas Kejaksaan Negeri Magetan menuju mobil tahanan.

Dalam kasus ini, Kang Ratno tidak sendirian. Penyidik menetapkan total enam orang sebagai tersangka, termasuk dua anggota DPRD Magetan lainnya, yakni Juli Martana dari Partai NasDem dan Jamal dari PKB.

Seluruh tersangka langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Magetan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Babrul Imam, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Ia juga menyebut kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 242 miliar.

“Perkara ini diduga dilakukan secara sistematis dan terstruktur,” ujarnya.

Kejaksaan turut membuka peluang bagi masyarakat untuk melapor apabila merasa dana hibah yang diterima mengalami pemotongan.

Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan. Kejari Magetan memastikan akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : (Hib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *