Cemburu pada Istri, Ayah Diduga Aniaya Bayi hingga Meninggal

Cemburu pada Istri, Ayah Diduga Aniaya Bayi hingga Meninggal
liputanjayaraya.com,

Tangisan seorang ayah yang menggendong bayi berusia satu tahun ke rumah tetangga di Kampung Lio, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (1/10/2026) malam, semula diduga karena anaknya sedang sakit.

Pria berinisial RP (30) datang meminta bantuan agar anaknya segera dibawa ke rumah sakit. Ia mengaku sang bayi mengalami sakit setelah muntah-muntah.

Namun, kecurigaan warga muncul setelah bayi tersebut diletakkan di lantai dan diperiksa. Wajah korban terlihat dipenuhi luka lebam, tubuhnya pucat, serta dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Saat ditanya mengenai kondisi anaknya, jawaban RP disebut berbelit-belit. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ketua RT. Tak lama berselang, petugas Polsek Cakung datang dan menangani kasus tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan RP sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP I Made Budi, mengungkapkan bahwa tersangka mengaku melakukan kekerasan terhadap korban karena diliputi rasa cemburu terhadap istrinya.

RP disebut cemburu setelah mengetahui istrinya yang juga ibu korban berkomunikasi dengan pria lain melalui pesan.

Hubungan RP dengan ibu korban diketahui merupakan pernikahan siri. Rasa cemburu tersebut diduga kemudian dilampiaskan kepada anak mereka.

Dalam pemeriksaan, RP mengaku membenturkan bagian belakang kepala korban ke dinding sebanyak tiga kali. Ia juga mengaku memukul bagian punggung korban.

Saat kejadian berlangsung, ibu korban disebut sedang tidak berada di rumah.

Polisi juga telah meminta keterangan dari ibu korban. Kepada penyidik, perempuan tersebut mengaku sudah melihat adanya lebam pada wajah anaknya sejak dua hari sebelum kejadian.

Ketika ditanya mengenai luka tersebut, RP disebut memberikan alasan bahwa kondisi itu terjadi karena anak tertimpa kipas angin.

Kasus tersebut kini masih dalam penanganan polisi. RP telah ditahan dan dijerat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk dugaan kekerasan yang dialami korban sebelum akhirnya bayi berusia satu tahun tersebut meninggal dunia.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Shohib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *