Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
liputanjayaraya.com,

Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur, resmi menahan IM, oknum Kepala Desa Pragaan Daya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD).

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Keputusan tersebut juga diperkuat melalui gelar perkara yang digelar pada 16 April 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski E, menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, IM langsung dilakukan penahanan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, Kejari menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa. Beberapa kegiatan yang menjadi sorotan di antaranya proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan yang diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.

Selain itu, program peningkatan produksi tanaman pangan juga diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Tak hanya itu, penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) turut menjadi perhatian karena disinyalir tidak dikelola sesuai peruntukannya.

Kejari Sumenep juga membuka peluang adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegas Endro.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana serta mekanisme penggunaan anggaran desa yang diduga menyimpang.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Ash

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *