Gagal Kabur! Pemuda 18 Tahun di Gresik Terciduk Usai Curi Motor di Warkop

Gagal Kabur! Pemuda 18 Tahun di Gresik Terciduk Usai Curi Motor di Warkop
liputanjayaraya.com,

Aksi pencurian sepeda motor kembali menggegerkan warga Kabupaten Gresik. Kali ini, peristiwa terjadi di sebuah warung kopi (warkop) Mama Fitri yang berada di Desa Abar Abir, Kecamatan Bungah.

Seorang pemuda berinisial MSCW (18), warga Desa Mojopuro Wetan, Kecamatan Bungah, nekat membawa kabur sepeda motor milik pengunjung warkop. Namun, aksinya berakhir gagal setelah korban menyadari kejadian tersebut dan langsung melakukan pengejaran.

Kapolsek Bungah, AKP Suhari, mengungkapkan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban berinisial ASS (21), warga Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah, datang ke lokasi bersama dua rekannya dan memarkirkan sepeda motor Honda Vario W 4659 DW di area warkop.

Sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku yang sebelumnya berada di lokasi, keluar bersama teman-temannya. Tak berselang lama, korban melihat sepeda motornya dibawa kabur oleh pelaku ke arah utara menuju Sidayu.

Mengetahui hal tersebut, korban bersama rekannya langsung melakukan pengejaran hingga ke depan Kantor Kecamatan Sidayu. Saat hendak dihentikan, pelaku justru mencoba melarikan diri dengan memutar arah kembali ke Bungah.

Namun nahas, upaya pelaku untuk kabur berakhir tragis. Ia kehilangan kendali atas sepeda motor yang dikendarainya hingga terjatuh. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Pelaku berhasil diamankan setelah terjatuh saat berusaha kabur. Selanjutnya diserahkan ke Polsek Sidayu, kemudian dilimpahkan ke Polsek Bungah,” ujar AKP Suhari.

Saat ini, polisi telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor dan kunci kendaraan. MSCW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kini mendekam di balik jeruji besi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat 1 huruf (f) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : (Hib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *