Aksi nekat dilakukan seorang ayah bersama anak kandungnya di Kabupaten Lumajang. Keduanya ditangkap aparat Satreskrim Polres Lumajang setelah diduga mencuri seekor sapi milik tetangganya sendiri yang sudah lanjut usia.
Pelaku diketahui bernama Dimin (64) dan anaknya, Arip Priyanto (28), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang. Mereka diduga mengambil secara paksa sapi ternak milik Sami (74), seorang nenek yang masih tinggal satu lingkungan dengan para pelaku.
Kasubsi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan pada Rabu (6/5/2026). Dari hasil penyelidikan, aksi pencurian itu terjadi pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Sebelum kejadian, kedua pelaku datang ke rumah korban menggunakan sepeda motor Honda Vario warna biru. Saat berada di lokasi, sempat terjadi percekcokan antara pelaku dan korban yang diduga dipicu persoalan utang piutang.
“Setelah bertemu dengan korban, tersangka langsung menuju kandang sapi dan mengambil sapi milik korban tanpa seizin korban,” ujar Suprapto, Jumat (8/5/2026).
Tak berhenti di situ, pelaku juga diduga merusak pintu kandang dan memotong tali pengikat sapi menggunakan senjata tajam jenis clurit. Seekor sapi betina jenis simental berwarna merah berkepala putih kemudian dituntun keluar menuju arah timur dari kandang milik korban.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian material ditaksir mencapai Rp20 juta.
Petugas kepolisian yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa satu ekor sapi, sebilah clurit, dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru yang digunakan saat beraksi.
Kini ayah dan anak tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!