Pria 49 Tahun Tewas Dibunuh Pasangan, Pelaku Diduga Sakit Hati Ditawari Rp300 Ribu

Pria 49 Tahun Tewas Dibunuh Pasangan, Pelaku Diduga Sakit Hati Ditawari Rp300 Ribu
liputanjayaraya.com,

Hubungan asmara dua pria di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, berujung maut. HD (49) tewas setelah diduga dibunuh oleh pasangannya, YA (22), di Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Hilir, Senin (28/9/2026).

Kanit Reskrim Polsek Kualuh Leidong Ipda Andi Fahri Hasibuan mengatakan, korban dan YA sebelumnya diketahui memiliki hubungan sesama jenis. Namun, hubungan keduanya tengah dilanda persoalan, termasuk kecemburuan.

Perselisihan itu kembali memanas ketika korban diduga mengajak YA berhubungan badan dengan menawarkan imbalan Rp300 ribu. Tawaran tersebut diduga membuat YA sakit hati.

“Motif sakit hati,” kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2026).

Menurut polisi, persoalan antara korban dan YA sebelumnya belum terselesaikan. Polisi juga menyebut adanya masalah kecemburuan dalam hubungan keduanya, meski belum merinci pihak atau persoalan yang menjadi pemicunya.

Dari konflik tersebut, YA kemudian diduga mengajak EP (16) untuk menyusun rencana pembunuhan terhadap HD.

Karena tidak memiliki telepon seluler, YA disebut menggunakan handphone milik EP untuk menghubungi korban. HD kemudian diajak bertemu.

Pertemuan tersebut berubah menjadi aksi kekerasan. YA diduga menyerang HD menggunakan celurit sebanyak lima kali. Sementara EP diduga turut menganiaya korban dengan menggunakan pelepah sawit.

Akibat serangan tersebut, HD meninggal dunia.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan YA serta EP pada Selasa (29/9/2026), sehari setelah kejadian.

YA ditangkap ketika diduga hendak melarikan diri menuju Tanjung Leidong. Sementara EP diamankan di wilayah Kecamatan Kualuh Hilir.

Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut YA mengakui keterlibatannya bersama EP dalam aksi tersebut. EP juga mengakui keterlibatannya dalam peristiwa yang menyebabkan HD meninggal dunia.

Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, antara lain satu buah celurit, pakaian yang dikenakan, pelepah sawit, dua unit sepeda motor, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kini kedua terduga pelaku menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menerapkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Kasus tersebut masih dalam penanganan kepolisian untuk mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa dan motif di balik pembunuhan tersebut.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Shohib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *