Tiga Residivis Curanmor Kembali Beraksi, Polisi Lumpuhkan Kaki Pelaku

Tiga Residivis Curanmor Kembali Beraksi, Polisi Lumpuhkan Kaki Pelaku
liputanjayaraya.com,

Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya ternyata bukan pemain baru. MS (24), OC (28), dan AL (27) tercatat berulang kali berurusan dengan hukum dan pernah menjalani hukuman penjara dalam sejumlah perkara berbeda.

Ketiganya diketahui pernah tersandung kasus mulai dari pencurian sepeda ontel, curanmor, penjambretan, tawuran hingga penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

MS tercatat beberapa kali ditangkap sejak 2017. Ia pernah terjerat perkara tipu gelap, pencurian sepeda ontel hingga curanmor. Hukuman yang pernah dijalaninya bervariasi, mulai dari lima bulan hingga empat tahun penjara.

Sementara OC juga memiliki rekam jejak kriminal. Ia pernah diproses hukum terkait penyalahgunaan obat keras jenis double L, tawuran, pencurian sepeda ontel hingga curanmor. Hukuman terakhir yang dijalaninya mencapai dua tahun enam bulan penjara.

Sedangkan AL pernah ditangkap dalam perkara pencurian sepeda ontel, penjambretan dan sejumlah kasus pencurian lainnya. Hukuman terakhir yang dijalaninya mencapai dua tahun penjara.

Namun setelah bebas, ketiganya kembali beraksi. Kali ini, mereka diduga terlibat dalam aksi curanmor di sejumlah wilayah Jawa Timur.

Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, MS mengaku pernah beraksi di empat tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sidoarjo dan empat TKP di Malang.

Sementara OC dan AL mengaku pernah melakukan aksi pencurian di lima TKP wilayah Lamongan.

Pengakuan MS bahkan mengarah pada jumlah aksi yang jauh lebih banyak. Ia mengaku telah melakukan pencurian sekitar 36 kali.

“Kurang lebih 36 kali. Kunci model L untuk merusak gembok. Ada juga kunci yang untuk membuka lock pengaman rumah kontak sepeda motor, iya magnet,” kata Hadi, Minggu (4/10/2026).

Dalam menjalankan aksinya, ketiganya memiliki pembagian tugas. OC berperan sebagai eksekutor, AL bertugas memantau situasi sekitar, sedangkan MS menjadi joki motor yang digunakan sebagai sarana dalam beraksi.

Perjalanan mereka akhirnya terhenti pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membekuk MS, OC dan AL.

Namun, saat hendak diamankan, ketiganya disebut melakukan perlawanan. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki para pelaku karena dinilai dapat membahayakan keselamatan petugas.

“Karena mencoba melawan saat ditangkap, yang mana dapat membahayakan keselamatan petugas, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melumpuhkan kaki para pelaku,” ujar Hadi.

Kini ketiga tersangka harus kembali berhadapan dengan proses hukum atas dugaan aksi curanmor yang dilakukan di sejumlah wilayah Jawa Timur.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Shohib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *