Seorang wanita muda bernama Olifa Sita (22), warga Surabaya, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suami sirinya, Stefen Fiagas Betty (33). Korban mengalami luka serius setelah tangan dipatahkan serta leher dicekik.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah indekos di kawasan Jalan Manukan Bakti, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya.
Kapolsek Tandes, Kompol Aspul Bakti, mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat pelaku pulang dalam kondisi mabuk. Cekcok antara keduanya tak terhindarkan hingga berujung pada aksi brutal.
“Pertengkaran dipicu pengaruh minuman keras. Pelaku kemudian melakukan penganiayaan dengan cara menekuk tangan korban hingga patah, mencekik leher, serta membenturkan kepala korban ke tembok,” ujar Aspul, Kamis (16/4/2026).
Tak tahan menahan rasa sakit, korban berusaha melarikan diri keluar kamar indekos. Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar yang langsung memberikan pertolongan.
Warga yang geram kemudian mengamankan pelaku di Balai RW 15 Wonorejo Manukan, yang lokasinya tak jauh dari tempat kejadian. Selanjutnya, warga menghubungi pihak kepolisian.
Korban segera dievakuasi oleh tim TGC bersama anggota Reskrim ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya untuk mendapatkan penanganan medis.
Sementara itu, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Tandes.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!