Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menyiapkan dua skema penyelesaian bagi jamaah yang menjadi korban dugaan penipuan perjalanan umrah oleh Hanania Travel. Opsi tersebut berupa pengembalian dana (refund) atau pemberangkatan ke Tanah Suci bagi jamaah yang masih ingin melaksanakan ibadah umrah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan kasus Hanania Travel merupakan perkara besar yang melibatkan ratusan hingga lebih dari seribu korban. Saat ini, penanganan kasus tersebut turut melibatkan tim pengendalian Kemenhaj bersama aparat penegak hukum.
“Jadi Hanania ini sistemik dan banyak sekali. Ada yang menyebutkan 900 orang, kemudian ada yang 1.200 orang. Tim pengendalian yang dipimpin Cak Harun sudah terlibat dalam proses penanganannya,” kata Dahnil saat berada di Jeddah, Arab Saudi, Rabu (3/6/2026).
Menurut Dahnil, pihaknya menerima banyak laporan dari para korban, termasuk melalui media sosial. Setelah kembali ke Indonesia, ia berencana berkoordinasi langsung dengan penyidik untuk mengetahui perkembangan perkara dan membahas langkah penyelesaian yang paling tepat.
“Saya akan langsung ke Polda Metro Jaya ingin tahu langsung kasusnya seperti apa, kemudian baru membangun bagaimana penyelesaian terbaiknya,” ujarnya.
Dahnil menjelaskan, berdasarkan pengalaman dalam menangani kasus serupa, umumnya jamaah menginginkan dua bentuk penyelesaian, yaitu pengembalian dana atau tetap diberangkatkan untuk menjalankan ibadah.
Namun, dalam kasus Hanania Travel, sebagian besar korban disebut lebih memilih menerima pengembalian dana dibandingkan melanjutkan keberangkatan umrah.
Selain itu, Kemenhaj juga membuka kemungkinan penelusuran aset apabila dana jamaah sudah tidak tersedia. Langkah tersebut dapat ditempuh melalui penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna mengembalikan hak-hak korban.
“Kalau kemudian dananya tidak ada lagi, harus TPPU. Kita harus minta kepolisian mengejar aset-asetnya untuk kepentingan jamaah korban Hanania,” tegasnya.
Di sisi lain, Kemenhaj tengah menyiapkan sistem perlindungan baru guna mencegah kasus serupa terulang. Salah satu skema yang sedang dikaji adalah penerapan sistem e-wallet untuk seluruh penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Melalui sistem tersebut, dana jamaah akan ditempatkan dalam mekanisme yang berada di bawah pengawasan Kemenhaj sehingga pergerakan dana dapat dipantau secara lebih ketat.
“Kita sepertinya akan coba menduplikasi e-wallet Saudi Arabia. Jadi semua travel harus masuk ke e-wallet Indonesia, Kementerian Haji dan Umrah, sehingga pengawasannya ketat. Kalau ada wanprestasi, kita bisa cegah,” ujar Dahnil.
Ia menambahkan, sistem e-wallet tidak hanya bertujuan menjaga keamanan dana jamaah, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Kemenhaj berharap langkah tersebut dapat meningkatkan perlindungan jamaah sekaligus mencegah munculnya kasus travel umrah bermasalah di masa mendatang.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!