Satreskrim Polres Bojonegoro Ungkap 4 Kasus Pencabulan, 7 Pelaku Diamankan

Satreskrim Polres Bojonegoro Ungkap 4 Kasus Pencabulan, 7 Pelaku Diamankan
liputanjayaraya.com,

Polres Bojonegoro melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap empat kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan yang terjadi sepanjang Maret hingga April 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang pelaku. Mirisnya, sebagian di antaranya masih berstatus pelajar dan ada yang tidak memiliki pekerjaan.

Kapolres Bojonegoro, Afrian Satya Permadi, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kasus-kasus tersebut terjadi di empat lokasi berbeda, yakni Kecamatan Temayang, Kedungadem, Sugihwaras, dan Dander,” ujar Afrian, Kamis (16/4/2026).

Rangkaian Kasus
Kasus pertama terjadi pada 9 Maret 2026 di Kecamatan Temayang, dengan korban seorang gadis di bawah umur.
Pelaku berinisial AA (31) diduga menyelinap masuk ke kamar korban melalui jendela saat korban tertidur, lalu melakukan pencabulan hingga persetubuhan.

Kasus kedua dilaporkan pada 26 Maret 2026 di Kedungadem.

Korban, yang juga masih di bawah umur, diduga dicabuli oleh empat pelaku berinisial AAW (21), RDN (20), AAP (18), dan RMP (17).

Sebelum kejadian, korban diajak nongkrong di warung kopi dan dicekoki minuman keras hingga mabuk dan tidak berdaya. Dalam kondisi tersebut, para pelaku diduga melakukan aksi pencabulan secara bergantian.
Kasus ketiga terjadi pada 1 April 2026 di Kecamatan Sugihwaras.

Pelaku berinisial RR (17), yang merupakan kekasih korban, diduga melakukan pencabulan terhadap korban.
Sementara itu, kasus keempat terjadi pada 6 April 2026 di Kecamatan Dander.

Pelaku berinisial MAIR (20), warga Desa Ngunut, diduga mencabuli pacarnya yang berasal dari Madiun saat berada di rumah pelaku.

Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Ancaman Hukuman

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Sebagian pelaku diketahui masih berstatus pelajar dan belum bekerja.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Ghoib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *