Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada seorang wanita muda asal Bojonegoro, Kusnul Khotimah (20), karena terbukti membunuh bayi laki-laki yang baru dilahirkannya di rumah majikannya di kawasan Pesapen, Krembangan Selatan, Surabaya.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Wiryanto dalam sidang di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Majelis hakim menilai seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi.
Korban diketahui merupakan bayi kandung terdakwa yang lahir dalam kondisi hidup, sehingga tindakan terdakwa dikategorikan sebagai kekerasan terhadap anak yang berujung kematian.
Kasus tragis ini bermula pada Sabtu, 6 Desember 2025 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, Kusnul melahirkan seorang diri di kamar mandi lantai dua rumah majikannya. Bayi laki-laki yang dilahirkan sempat menangis usai persalinan.
Namun, setelah melahirkan, terdakwa diduga membekap mulut bayinya menggunakan celana dalam agar tangis korban tidak terdengar. Dalam dakwaan jaksa, tali pusar bayi juga disebut dililitkan ke leher korban hingga bayi tidak bergerak.
Setelah bayi meninggal, jasadnya dibungkus menggunakan kaos, dimasukkan ke dalam kantong plastik, lalu dililit sprei hijau sebelum disembunyikan di lorong rumah majikan. Beberapa hari kemudian, terdakwa juga diketahui sempat memesan kendil berbahan tanah liat.
Peristiwa tersebut akhirnya terungkap setelah penghuni rumah mencium bau busuk dari dalam rumah. Kecurigaan mengarah kepada terdakwa setelah diketahui mengalami pendarahan dan perubahan bentuk perut secara drastis.
Bekas darah di kamar mandi dan saluran paralon turut memperkuat dugaan adanya persalinan yang disembunyikan.
Pencarian kemudian menemukan buntelan sprei hijau yang ternyata berisi jasad bayi laki-laki. Temuan itu langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian yang kemudian mengamankan terdakwa.
Hasil autopsi menunjukkan bayi lahir dalam keadaan hidup. Dokter forensik menemukan adanya luka lecet tekan pada bagian leher, memar di rongga mulut, serta tanda-tanda kekurangan oksigen.
Korban dinyatakan meninggal akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan asfiksia atau mati lemas. Selain itu, bayi juga disebut tidak mendapatkan perawatan setelah dilahirkan.
Dalam persidangan, terdakwa sempat mengklaim bayinya meninggal karena meminum air ketuban. Namun, keterangan tersebut dibantah oleh ahli forensik.
Majelis hakim menyatakan tindakan terdakwa tidak mencerminkan sikap seorang ibu yang seharusnya melindungi anaknya. Perbuatan itu dinilai tidak berperikemanusiaan dan menyebabkan hilangnya nyawa seorang bayi yang baru lahir.
Meski demikian, hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Hasan Tandilolo menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara. Namun majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni sembilan tahun penjara.
Atas putusan tersebut, melalui penasihat hukumnya Indah Kuntarti, terdakwa menyatakan menerima vonis hakim.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!