Dituduh Curi HP Saat Pawai Budaya, Dua Warga Jombang Diamuk Massa hingga Lebam

Dituduh Curi HP Saat Pawai Budaya, Dua Warga Jombang Diamuk Massa hingga Lebam
liputanjayaraya.com,

Dua pria berinisial AAG (39) dan AAM (31), warga Kecamatan Megaluh, Jombang, diamankan warga setelah dicurigai sebagai pelaku pencurian telepon seluler (HP) saat pawai budaya berlangsung.

Keduanya diamankan warga di depan Balai Desa Sidomulyo, Dusun Dempok, sekitar pukul 09.00 WIB, Minggu (9/8/2026).

Kapolsek Megaluh Iptu Irfendi Fibrianto membenarkan adanya laporan dugaan pencurian HP di tengah keramaian pawai budaya.

“Memang benar, pada saat kegiatan berlangsung ada laporan masyarakat terkait dugaan pencurian HP. Kemudian warga mencurigai dua orang laki-laki yang tidak dikenal berada di lokasi kegiatan dan mengamankan keduanya di Balai Desa Sidomulyo,” kata Irfendi.

Polisi kemudian mendatangi lokasi sekitar pukul 10.00 WIB. AAG dan AAM selanjutnya dibawa ke Polsek Megaluh untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, sebelum masuk ke mobil patroli, keduanya sempat menjadi sasaran amukan sejumlah warga. AAG dan AAM dipukuli hingga mengalami luka memar dan lebam.

“Ketika diamankan, kedua orang tersebut sempat dipukuli warga sehingga mengalami luka memar dan lebam. Selanjutnya kami membawa keduanya ke Polsek Megaluh untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Irfendi.

Polisi kemudian membawa kedua pria tersebut ke Puskesmas Megaluh untuk mendapatkan perawatan.

Polisi Belum Temukan Bukti Pencurian

Di Polsek Megaluh, penyidik meminta keterangan dari korban dan sejumlah saksi untuk mengusut dugaan pencurian tersebut.

Korban yang melaporkan kehilangan HP diketahui berinisial UAD (22), seorang mahasiswi asal Kecamatan Megaluh. HP yang hilang merupakan OPPO A58.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi belum menemukan bukti yang cukup untuk mengaitkan AAG dan AAM dengan pencurian tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, belum ditemukan bukti yang cukup yang menunjukkan bahwa kedua orang tersebut melakukan pencurian HP,” kata Irfendi.

Dengan demikian, hingga pemeriksaan tersebut dilakukan, AAG dan AAM belum terbukti melakukan tindak pidana pencurian.

Irfendi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah melakukan tindakan main hakim sendiri, terlebih terhadap seseorang yang baru sebatas dicurigai.

Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana sebaiknya segera dilaporkan kepada polisi agar dapat ditangani berdasarkan bukti dan prosedur hukum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Apabila menemukan atau mencurigai adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat dilakukan pemeriksaan dan penanganan sesuai prosedur,” tuturnya.

Pemdes Tanggung Biaya Pengobatan

Peristiwa tersebut mendapat perhatian dari Pemerintah Desa Sidomulyo.

Setelah hasil pemeriksaan polisi belum menemukan bukti yang cukup terkait dugaan pencurian, pemerintah desa menyepakati untuk menanggung biaya pengobatan AAG dan AAM.

Pemdes Sidomulyo juga akan melakukan upaya pemulihan nama baik keduanya.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab setelah AAG dan AAM sempat diamankan warga dan mengalami luka akibat tindakan main hakim sendiri.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Shohib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *