Dijebak Komplotan! Modus Sapi “Bodong” di Pasar Hewan Wonoasih, Korban Rugi Belasan Juta

Dijebak Komplotan! Modus Sapi “Bodong” di Pasar Hewan Wonoasih, Korban Rugi Belasan Juta
liputanjayaraya.com,

KOTA PROBOLINGGO — Praktik penipuan licik berkedok jual beli sapi di Pasar Hewan Wonoasih akhirnya terbongkar. Komplotan pelaku menjalankan skenario rapi untuk mengelabui korban hingga kehilangan belasan juta rupiah.

Seorang pemuda berinisial P.A.S (26), warga Balongbendo, Sidoarjo, menjadi korban dalam aksi ini. Niat membeli sapi justru berubah menjadi mimpi buruk setelah ia dijebak sindikat penipu pada Selasa (6/1/2026).

Korban awalnya dihampiri dua pria, A.Z.A (38) dan M.D (28), yang menawarkan sapi jenis Pegon dengan harga miring Rp14,7 juta. Harga di bawah pasaran itu sengaja dijadikan umpan.

Tanpa disadari, korban telah masuk dalam skenario yang telah disusun matang.

Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, mengungkapkan bahwa pelaku memainkan peran berbeda dalam aksinya.

“Korban diyakinkan dengan menghadirkan seseorang yang mengaku sebagai pemilik sapi. Lalu korban ditekan untuk segera membayar,” ujarnya.

Setelah uang diserahkan, sapi bahkan sempat dinaikkan ke atas truk milik korban untuk meyakinkan bahwa transaksi sah.

Namun tak lama, muncul pelaku lain yang mengaku sebagai pemilik asli sapi dan menyatakan hewan tersebut belum dibayar. Sapi pun ditarik kembali, sementara uang korban raib.

Merasa ditipu, korban melapor ke polisi. Dari hasil penyelidikan, dua pelaku berhasil ditangkap, sementara tiga lainnya masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polisi menyebut aksi ini dilakukan oleh lima orang dalam satu jaringan terorganisir.

“Ini bukan aksi spontan. Mereka memang berbagi peran untuk menipu korban,” tegas Zainullah.

Saat ini aparat masih memburu tiga pelaku lain serta mendalami kemungkinan adanya korban tambahan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap transaksi dengan harga tidak wajar, terutama di pasar tradisional.

Dua pelaku yang telah ditangkap dijerat pasal penipuan dalam KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Ghoib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *