Viral Oknum Polantas Diduga Minta Suap Via Saldo E-Money Saat Tilang Di Tol, Akun Pengunggah Video Mendadak Hilang

Viral Oknum Polantas Diduga Minta Suap Via Saldo E-Money Saat Tilang Di Tol, Akun Pengunggah Video Mendadak Hilang
liputanjayaraya.com,

Sebuah video yang menampilkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) atau suap oleh seorang anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) kembali mencuat di media sosial. Dalam rekaman berdurasi singkat tersebut, terlihat oknum petugas meminta pengemudi untuk mengisi saldo kartu uang elektronik (e-money) sebagai pengganti pembayaran denda tilang di jalan tol.

Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram @rose.rahayu sebelum akhirnya disebarluaskan oleh akun berita @kabarnusantara.idn. Hingga berita ini diturunkan, video tersebut telah memicu gelombang kemarahan warganet terhadap integritas aparatur penegak hukum.

Negosiasi Denda di Pinggir Jalan

Berdasarkan penelusuran dari video yang beredar, insiden bermula ketika seorang pengemudi mobil diberhentikan oleh petugas Polantas karena diduga melakukan pelanggaran lalu lintas. Interaksi antara pengemudi dan petugas terekam jelas, menunjukkan adanya tawar-menawar nominal denda di luar prosedur hukum yang berlaku.

Awalnya, pengemudi bertanya mengenai besaran denda yang harus dibayarkan. Petugas tersebut menjawab bahwa denda pelanggaran tersebut bernilai Rp300.000.

Namun, alih-alih menerbitkan surat tilang resmi, terjadi negosiasi ilegal. Pengemudi terlihat mencoba menawar jumlah tersebut.

“Cepek (Rp100.000) bisa?” tanya pengemudi dalam rekaman.

Petugas tersebut menolak tawaran itu dan memberikan angka tengah. “Enggak bisa, separuhnya. Minimal dua setengah (Rp250.000),” balas oknum polisi tersebut dengan tegas.

Permintaan untuk membayar “denda” melalui transfer atau isi ulang saldo e-money pribadi merupakan modus operandi yang sering dikategorikan sebagai gratifikasi atau suap, karena pembayaran denda tilang yang sah secara hukum wajib masuk ke kas negara melalui bank-bank yang ditunjuk (seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN) maupun melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Akun Sumber Video Raib Saat Dikonfirmasi

Kredibilitas video ini sempat menjadi sorotan saat upaya verifikasi dilakukan. Media nasional, Kompas.com, melaporkan bahwa mereka telah mencoba menghubungi pemilik akun asli @rose.rahayu untuk konfirmasi langsung terkait kronologi kejadian, identitas lokasi, dan waktu kejadian.

Namun, upaya konfirmasi tersebut menemui jalan buntu. Tak lama setelah kontak dicoba, akun Instagram @rose.rahayu tiba-tiba menghilang atau dinonaktifkan tanpa meninggalkan jejak atau pernyataan apapun. Langkah ini menimbulkan spekulasi di kalangan warganet, apakah pengunggah merasa tertekan atau memiliki motif tertentu yang tidak dijelaskan.

Meski akun sumber hilang, jejak digital video yang telah di-repost oleh berbagai akun berita dan warga tetap menjadi bukti awal yang kuat bagi publik untuk mendesak penyelidikan lebih lanjut.

Sorotan Terhadap Integritas Aparat

Kasus ini menambah deretan panjang keluhan masyarakat terkait oknum aparat yang menyalahgunakan wewenang. Praktisi hukum dan pengamat kepolisian menekankan bahwa setiap pelanggaran lalu lintas harus diproses sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Setiap rupiah denda tilang adalah pendapatan negara. Meminta pembayaran ke rekening pribadi atau e-wallet pribadi adalah tindak pidana korupsi jenis suap,” ujar seorang pengamat kebijakan publik, yang meminta namanya tidak disebutkan.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Divisi Humas Polri atau Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait identitas oknum petugas dalam video tersebut. Publik menunggu langkah tegas berupa investigasi internal dan sanksi disiplin apabila dugaan tersebut terbukti benar.

Masyarakat dihimbau untuk tidak ragu merekam interaksi dengan petugas jika merasa dirugikan, namun juga diingatkan untuk tetap bersikap sopan dan kooperatif demi keselamatan bersama.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : GFR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *