Kejagung Bongkar Skandal Korupsi MBG: Motor Listrik Rp1 Triliun Tanpa Bengkel, Tiga Eks-Petinggi BGN Jadi Tersangka

Kejagung Bongkar Skandal Korupsi MBG: Motor Listrik Rp1 Triliun Tanpa Bengkel, Tiga Eks-Petinggi BGN Jadi Tersangka
liputanjayaraya.com,

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengungkap dugaan korupsi masif dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Fokus utama penyidikan saat ini tertuju pada proyek pengadaan kendaraan operasional senilai lebih dari Rp1 triliun yang dinilai penuh dengan penyimpangan administratif dan indikasi mark-up harga.

Penyidik menemukan anomali serius dalam pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik oleh PT YAT, negara telah menggelontorkan dana sebesar Rp1,03 triliun untuk pembelian tersebut.

Namun, hasil investigasi lapangan menunjukkan bahwa PT YAT tidak memenuhi syarat teknis sebagai penyedia kendaraan listrik karena tidak memiliki jaringan dealer resmi maupun bengkel perawatan yang aktif.

“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, tetapi ada unsur kesengajaan untuk meloloskan vendor yang tidak kompeten,” ujar sumber internal Kejagung yang akrab dengan berkas perkara, Minggu (7/6/2026).

Peran Oknum Eks-Petinggi BGN

Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka. Mereka adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Ketiganya diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menekan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memanipulasi dokumen pengadaan.

Modus operandi yang digunakan meliputi penyusunan spesifikasi teknis yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan serta penggelembungan harga (mark-up) yang signifikan.

Akibat tekanan tersebut, PPK dipaksa menyetujui kontrak dengan PT YAT meskipun perusahaan tersebut jelas-jelas tidak memiliki infrastruktur purna jual yang memadai untuk melayani ribuan unit motor listrik yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dampak Berantai pada Anggaran Negara

Dugaan korupsi dalam program MBG tidak berhenti pada pengadaan kendaraan, penyidik juga menemukan kejanggalan dalam sejumlah paket pengadaan barang lainnya yang nilainya fantastis, antara lain:
* 32.000 pasang sepatu sekolah.
* 31.000 unit tablet untuk digitalisasi pembelajaran.
* 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga dibeli dengan harga di atas wajar dan menyalahi aturan teknis pengadaan.

Lebih mencengangkan lagi, kasus ini menyeret dugaan permainan anggaran MBG periode 2025–2026 yang total nilainya mencapai Rp268 triliun.

Modus yang digunakan melibatkan sejumlah yayasan fiktif atau “yayasan kedok” yang berfungsi sebagai kendaraan untuk mencairkan insentif ilegal.

Dana miliaran rupiah diduga mengalir ke rekening pribadi oknum melalui manipulasi sistem verifikasi mitra BGN.

Kerugian Negara Masih Dihitung

Hingga saat ini, tim penyidik Kejagung masih terus menelusuri aliran dana (follow the money) untuk menghitung total kerugian negara secara akurat.

Selain itu, penyidik juga sedang memeriksa keterlibatan pihak swasta lainnya yang diduga menjadi bagian dari sindikat korupsi ini.

Juru Bicara Kejaksaan Agung menyatakan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan tegas. “Kami tidak akan tebang pilih.

Siapa pun yang terlibat, baik pejabat negara maupun pelaku bisnis, akan kami proses sesuai undang-undang,” tegasnya.

Kasus ini menjadi ujian berat bagi integritas pelaksanaan program strategis nasional, publik menunggu kejelasan berapa total kerugian negara yang sebenarnya dan bagaimana mekanisme pemulihan aset (asset recovery) akan dilakukan oleh pemerintah.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : GFR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *