Kasus penganiayaan terhadap seorang badut pengamen di Kota Tuban, Jawa Timur, yang melibatkan seorang oknum anggota polisi, resmi berakhir dengan penyelesaian secara kekeluargaan.
Kedua belah pihak, yakni pelaku berinisial TS (32) dan korban berinisial K (37), telah sepakat untuk berdamai setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Polres Tuban.
Kepala Seksi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, dikonfirmasi pada Jumat (5/6/2026), menyatakan bahwa pertemuan mediasi berlangsung kondusif. Dalam kesempatan tersebut, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban.
“Korban menerima permintaan maaf tersebut dan memilih untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Tidak ada tuntutan hukum lebih lanjut yang diajukan oleh korban,” ujar Iptu Siswanto dalam keterangannya.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan bantuan pengobatan, pelaku juga memberikan uang senilai Rp150.000 kepada korban. Pihak kepolisian menegaskan bahwa pemberian bantuan tersebut dilakukan secara sukarela tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Kronologi Kekerasan yang Viral
Peristiwa ini bermula dari insiden lalu lintas ringan di Jalan Sunan Kalijaga, Kota Tuban. Video kejadian yang beredar luas di media sosial menunjukkan momen ketika korban, yang sedang mengenakan kostum badut, tersenggol sepeda motor saat hendak menyeberang jalan. Akibat senggolan tersebut, ember plastik milik korban jatuh dan uang receh hasil mengamen berserakan di aspal.
Alih-alih membantu atau meminta maaf, pengendara motor yang kemudian diketahui berinisial TS justru berbalik arah. Rekaman video memperlihatkan TS turun dari motornya, memaki, dan melakukan kekerasan fisik berupa tamparan serta toyoran ke arah kepala korban.
Puncak kemarahan warganet terjadi ketika TS terlihat memaksa korban untuk bersujud di tengah jalan raya sambil terus dimarahi. Tindakan degradatif tersebut dinilai banyak pihak sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan merendahkan martabat korban.
Sorotan Publik Terhadap Penyelesaian Kasus
Meskipun kasus telah dinyatakan selesai secara administratif melalui mediasi, jejak digital video kejadian tersebut masih terus menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Banyak warganet menyayangkan keputusan penyelesaian damai, mengingat adanya unsur kekerasan fisik dan penyalahgunaan wewenang jika pelaku terbukti merupakan anggota aktif kepolisian.
Netizen menilai bahwa tindakan pemaksaan sujud dan penganiayaan terhadap pekerja informal seperti pengamen patut mendapatkan sanksi tegas, tidak hanya berupa ganti rugi materiil, tetapi juga sanksi disiplin atau pidana untuk menimbulkan efek jera.
Hingga berita ini diturunkan, identitas lengkap pelaku sebagai anggota polisi belum dirilis secara resmi oleh instansi terkait, namun isu tersebut telah memicu diskusi publik mengenai etika dan integritas aparat penegak hukum di ruang publik.
Polres Tuban menghimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video yang mengandung unsur kekerasan lebih lanjut dan menghormati privasi kedua belah pihak yang telah mencapai kesepakatan damai.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!