Seorang bidan di RSUD Besuki, Situbondo, Jawa Timur, Murtafia Rafika Devi (34), menjadi korban keji pembunuhan oleh suaminya sendiri, Ahmad Rizky Hidayaturrahman (32).
Tersangka membunuh korban menggunakan batu sebelum membuang jenazahnya ke saluran air, kasus ini terungkap setelah pelaku menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada Minggu (7/6/2026) pagi.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, membenarkan adanya kasus pembunuhan tersebut, ia mengungkapkan bahwa insiden berdarah ini bermula dari pengakuan tersangka yang datang langsung ke Mapolres Situbondo.
“Awalnya kita mendapatkan informasi bahwa ada seorang warga yang menyerahkan diri dan mengaku telah membunuh istrinya.
Setelah berkoordinasi, kami segera menelusuri titik lokasi yang disampaikan oleh tersangka,” ujar AKP Selimat dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).
Berdasarkan penunjukan lokasi oleh tersangka, tim gabungan polisi berhasil menemukan jenazah Murtafia di sebuah saluran air tak jauh dari lokasi kejadian.
Jenazah kemudian dievakuasi dan dibawa ke RSUD Abdoer Rahem Situbondo untuk dilakukan visum et repertum atau autopsi.
Hasil pemeriksaan medis forensik mengonfirmasi bahwa korban meninggal dunia akibat hantaman benda tumpul berupa batu pada bagian tubuh vital.
Hingga berita ini diturunkan, tersangka Ahmad Rizky telah resmi diamankan oleh penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka sudah kita amankan di Mapolres Situbondo. Ia tiba dan menyerahkan diri tadi sekitar pukul 05.00 WIB pagi,” tambah Selimat.
Dari hasil interogasi awal, motif pembunuhan ini diduga kuat dipicu oleh rasa cemburu dan sakit hati tersangka terhadap korban.
Namun, pihak kepolisian masih terus mendalami akar permasalahan yang memicu kecemburuan tersebut hingga berujung pada tindakan menghilangkan nyawa.
“Motif utamanya adalah cemburu dan sakit hati terhadap istrinya, kami masih melakukan pendalaman terkait apa saja pemicu kecemburuan tersebut,” pungkas AKP Selimat.
Kasus ini menimbulkan duka mendalam bagi rekan-rekan kerja korban di RSUD Besuki serta masyarakat sekitar.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menyelesaikan masalah rumah tangga secara head-to-head atau melalui mediasi, bukan dengan jalan kekerasan yang berujung pada tindak pidana.
Hingga saat ini, penyelidikan masih terus berlanjut untuk melengkapi barang bukti dan keterangan saksi guna memperkuat dakwaan terhadap tersangka Ahmad Rizky Hidayaturrahman.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!