PN Indramayu Vonis Mati Ririn Rifanto dalam Kasus Pembunuhan Lima Orang Sekeluarga

PN Indramayu Vonis Mati Ririn Rifanto dalam Kasus Pembunuhan Lima Orang Sekeluarga
liputanjayaraya.com,

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan vonis pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun kepada Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap lima orang dalam satu keluarga.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Indramayu, Wimmy D. Simarmata, dalam sidang yang digelar pada Rabu (8/7/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun,” kata Wimmy saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Dalam amar putusannya, hakim juga menetapkan pidana mati tersebut dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah memperoleh pertimbangan Mahkamah Agung apabila terdakwa menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji selama masa percobaan.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai pembunuhan berencana, khususnya yang dilakukan terhadap anak, merupakan kejahatan luar biasa sehingga memerlukan penegakan hukum yang tegas dan efektif.

“Tindak pembunuhan berencana dikualifikasikan sebagai tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime), graviora delicta dan super mala in se,” ujar Wimmy.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa pidana mati dalam perkara ini tidak semata-mata bertujuan sebagai pembalasan, tetapi juga untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui pencegahan umum maupun pencegahan khusus.

“Hukum tidak mengadili seseorang berdasarkan cerita yang paling menyentuh hati, melainkan berdasarkan fakta yang meyakinkan,” kata Wimmy.

Hakim menyebut sejumlah keadaan yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya meresahkan masyarakat, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, tidak adanya perdamaian, terdakwa dinilai tidak jujur, serta tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Majelis hakim juga menyatakan tidak terdapat keadaan yang meringankan sehingga seluruh pertimbangan mengarah pada penjatuhan pidana paling berat.

Dalam putusannya, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Indramayu juga menuntut Ririn Rifanto dengan pidana mati karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan turut melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Kasus tersebut bermula dari pembunuhan terhadap lima orang dalam satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Agustus 2025. Lima korban masing-masing bernama Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), dan seorang bayi berusia delapan bulan.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Shohib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *