Ratusan Warga Iringi Pemakaman Cak Soleh, Advokat Vokal Pengusung “No Viral No Justice”

Ratusan Warga Iringi Pemakaman Cak Soleh, Advokat Vokal Pengusung “No Viral No Justice”
liputanjayaraya.com,

Ratusan warga, kerabat, keluarga, sahabat, serta para santri mengiringi prosesi pemakaman M. Soleh, atau yang akrab disapa Cak Soleh, pada Jumat (7/8/2026) di Kabupaten Pasuruan.

Setelah disalatkan secara khidmat, jenazah almarhum diantar menuju tempat peristirahatan terakhir di Kompleks Pondok Pesantren Singa Putih Munfaridin, Desa Lumbungrejo, Kecamatan Prigen.

Suasana duka menyelimuti para pelayat yang hadir untuk melepas kepergian sosok advokat vokal asal Jawa Timur tersebut.

Semasa hidupnya, Cak Soleh dikenal dekat dengan Pengasuh Pondok Pesantren Singa Putih Munfaridin, Romo Kiai Haji M. Syaifulloh Arif Billah. Almarhum dipercaya mengemban amanah sebagai Wakil Pengasuh di pesantren tersebut.

“Almarhum merupakan sosok yang sangat berani, ikhlas membantu sesama, dan memiliki kepedulian tinggi terhadap masyarakat yang membutuhkan keadilan. Dedikasi beliau di lingkungan pesantren dan dunia hukum memberikan teladan yang sangat mendalam bagi kami semua,” ujar perwakilan Ponpes Singa Putih Munfaridin, Ustadz Abdul Halim Said.

Selain aktif mengabdi di lingkungan keagamaan, nama M. Soleh dikenal luas sebagai pengacara yang vokal dalam menangani berbagai perkara penting di Jawa Timur. Rekam jejaknya di dunia hukum mencakup pendampingan kasus dugaan malapraktik, persoalan pelayanan publik, hingga berbagai perkara pidana dan perdata.

“Di mata para sahabat, Cak Soleh adalah pribadi yang konsisten dan tidak pernah ragu membela warga kurang mampu tanpa membeda-bedakan. Keberanian serta keikhlasan beliau dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil menjadi warisan kebaikan yang akan selalu dikenang,” ungkap sahabat almarhum, Cak Rukat.

Pernah Dipenjara pada Era Orde Baru

Jauh sebelum dikenal sebagai advokat yang vokal membela masyarakat kecil, M. Soleh juga tercatat sebagai aktivis pergerakan PRD/SMID Surabaya.

Ia pernah mendekam di Penjara Medaeng, Surabaya, bersama Coen H. Pontoh dan Dita Indah Sari setelah terlibat aksi bersama ribuan buruh di kawasan Tanjungsari, Tandes, Surabaya, pada April 1996, di era Presiden Soeharto.

“Sebelumnya sekitar 5-6 tahun lalu kena IMP (autoimun), beberapa hari lalu opname, tadi malam masuk ICU. Jam 3 subuh meninggal,” kata Trio Marpaung, yang juga merupakan mantan aktivis SMID Surabaya.

Dalam beberapa tahun terakhir, Cak Soleh semakin dikenal publik melalui konsistensinya mengusung slogan sekaligus gerakan “No Viral No Justice”. Ia memadukan pendampingan hukum dengan pemanfaatan media sosial untuk mengawal kasus-kasus masyarakat marginal yang mendapat perhatian luas.

“Beliau senantiasa memanfaatkan seluruh potensi dan media yang ada demi memastikan suara masyarakat kecil dapat terdengar oleh aparat penegak hukum. Perjuangan gigih almarhum melalui gerakan hukum masyarakat ini meninggalkan kesan yang sangat mendalam bagi kita semua,” tegas Ustadz Abdul Halim Said.

Kepergian Cak Soleh meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, para santri, sahabat, serta masyarakat yang pernah mendapatkan pendampingan dan bantuan darinya.

Meski sang pejuang keadilan telah berpulang, karya, keberanian, dan dedikasinya diharapkan tetap menjadi inspirasi bagi masyarakat, khususnya dalam memperjuangkan hak-hak warga kecil di Kabupaten Pasuruan dan Jawa Timur.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Shohib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *