Kemenhaj Periksa Dugaan Penyimpangan Pelimpahan Porsi Haji di Jawa Timur

Kemenhaj Periksa Dugaan Penyimpangan Pelimpahan Porsi Haji di Jawa Timur
liputanjayaraya.com,

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) kembali mendalami dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji reguler di Jawa Timur. Pendalaman ini merupakan kelanjutan dari proses klarifikasi dan pemeriksaan yang telah dilakukan sejak Agustus 2026.

Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj melakukan pencocokan data dan dokumen untuk memastikan proses pelimpahan nomor porsi sesuai ketentuan serta tidak merugikan hak jemaah.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, mengatakan setiap laporan yang mengindikasikan adanya pelanggaran akan ditindaklanjuti.

“Setiap laporan yang mengindikasikan adanya pelanggaran akan kami tindak lanjuti. Pelimpahan nomor porsi menyangkut hak jemaah dan tidak boleh menjadi ruang untuk transaksi maupun penyalahgunaan. Kami ingin memastikan prosesnya benar, datanya valid, dan hak jemaah terlindungi,” ujar Harun dalam keterangannya di Surabaya, Jumat (18/9/2026).

Harun menegaskan, proses pengawasan tidak berhenti pada penerimaan laporan maupun tahap klarifikasi. Jika pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, Kemenhaj akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

“Kalau dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Pada saat yang sama, seluruh proses tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Kemenhaj Periksa Dugaan Penyimpangan Pelimpahan Porsi Haji di Jawa Timur
Dok: Humas Haji

Menurut Harun, pengawasan terhadap pelimpahan nomor porsi penting dilakukan karena mekanisme tersebut memiliki persyaratan dan ketentuan mengenai pihak yang dapat menerima pelimpahan.

“Kami ingin memberikan pesan yang jelas bahwa nomor porsi haji bukan komoditas untuk diperjualbelikan. Negara harus memastikan antrean dan pelayanan haji berjalan secara adil, transparan, dan sesuai aturan,” ujarnya.

Penanganan dugaan penyimpangan tersebut sebelumnya dilakukan pada Agustus 2026. Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengumpulkan bahan dan keterangan serta meminta klarifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji pada operasional haji 1447 H/2026 M.

Permintaan klarifikasi tersebut berlangsung di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dalam pemeriksaan pada 14–18 September 2026, sebanyak 19 dari sekitar 30 pihak yang teridentifikasi berkaitan dengan perkara telah dimintai keterangan.

Mereka berasal dari berbagai unsur, di antaranya jajaran Kementerian Haji dan Umrah di daerah, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), instansi kependudukan, rumah sakit, jemaah, serta keluarga jemaah.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan pendalaman terhadap data dan dokumen untuk mencocokkan keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan sebelumnya.

Kepala Subdirektorat Penindakan Haji Reguler pada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ridwan Gaos, selaku ketua tim, mengatakan terdapat tujuh pelimpahan nomor porsi yang menjadi objek pendalaman.

“Dari tujuh pelimpahan nomor porsi yang kami dalami hari ini, terdapat enam pelimpahan yang ditemukan memiliki permasalahan atau ketidaksesuaian data / dokumen dengan ketentuan. Ini merupakan perkembangan dari pemeriksaan dan klarifikasi yang sebelumnya sudah kami lakukan,” kata Gaos.

Menurut Gaos, pendalaman sementara menunjukkan adanya indikasi penggunaan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam enam permohonan pelimpahan tersebut.

“Tim telah melakukan pencocokan terhadap dokumen dan keterangan dari para pihak. Dari proses itu, terdapat indikasi bahwa enam permohonan pelimpahan menggunakan data yang diduga tidak sesuai atau tidak benar. Kami juga menemukan indikasi adanya transaksi terkait pengalihan nomor porsi tersebut,” jelasnya.

Untuk memperkuat hasil pemeriksaan, Kemenhaj meminta keterangan dari jemaah, pihak KBIHU, serta instansi yang berkaitan dengan penerbitan maupun validasi dokumen.

Pemeriksaan antara lain dilakukan terhadap Dinas Catatan Sipil Kota Surabaya dan Pamekasan.

“Kami melakukan konfirmasi silang karena yang diperiksa bukan hanya satu dokumen. Data kependudukan, hubungan keluarga, dokumen pendukung pelimpahan, keterangan jemaah, hingga pihak-pihak yang membantu proses tersebut harus kami cocokkan agar konstruksi peristiwanya jelas,” ujar Gaos.

Sejumlah pihak lainnya masih dijadwalkan untuk dimintai keterangan. Namun, terdapat pihak yang belum dapat hadir karena belum berhasil dihubungi dan masih dicari keberadaannya.

Gaos menegaskan proses pendalaman masih berlangsung. Karena itu, Kemenhaj belum menyimpulkan pertanggungjawaban masing-masing pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami bekerja berdasarkan data, dokumen, dan keterangan. Jadi prosesnya harus lengkap. Hasil pemeriksaan inilah yang nantinya menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut berikutnya sesuai kewenangan Kementerian Haji dan Umrah,” pungkasnya.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *