Puluhan Biduan Dangdut Geruduk Rumah Dinas Cak Ji, Ngaku Jadi Korban Arisan Bodong Rp1,8 Miliar

Puluhan Biduan Dangdut Geruduk Rumah Dinas Cak Ji, Ngaku Jadi Korban Arisan Bodong Rp1,8 Miliar
liputanjayaraya.com,

Puluhan biduan dangdut dari berbagai grup orkestra di Jawa Timur mendatangi rumah dinas Wakil Wali Kota Surabaya Armuji atau yang akrab disapa Cak Ji, di Jalan Walikota Mustajab, Selasa (12/5/2026).

Mereka mengadukan dugaan arisan bodong yang diduga merugikan para korban hingga mencapai Rp1,8 miliar.

Aksi kedatangan para biduan itu menjadi perhatian setelah tercatat sebanyak 84 korban, mayoritas berasal dari Surabaya, mengaku terjebak dalam skema arisan dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.

Sejak pukul 08.00 WIB, tujuh orang perwakilan korban hadir untuk meminta pendampingan hukum sekaligus pengawalan kasus dari Pemerintah Kota Surabaya.

Para korban diketahui berasal dari kalangan pekerja seni dangdut yang kerap tampil dari panggung ke panggung di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, Gresik, hingga Mojokerto.

Salah satu korban, Dhea Bonita (22), mengaku mengalami kerugian hingga Rp40 juta setelah mengikuti arisan yang diduga dikelola perempuan berinisial NS alias Amanda.

“Kalau aku pribadi uangku Rp40 juta itu masuk. Awalnya saya nitip Rp1 juta, Rp1 juta, Rp1 juta, lalu dijanjikan keuntungan berlipat mulai Rp1,150 juta sampai Rp1,200 juta,” ujar Dhea.

Menurutnya, arisan tersebut sempat berjalan lancar sejak 2025 sehingga banyak peserta semakin percaya dan terus meningkatkan nominal setoran. Namun sejak Februari 2026, pembayaran mulai macet dan terduga pelaku diduga menghilang.

“Awalnya kami percaya karena NS ini teman sesama biduan yang sering ketemu saat manggung. Di awal-awal, arisan juga sempat cair sesuai kesepakatan,” jelasnya.

Korban lainnya, Jihan Safita, mengaku kehilangan dana sebesar Rp15,8 juta. Bahkan, menurutnya ada korban lain yang mengalami kerugian hingga Rp195 juta.

“Kalau saya sudah setor Rp15,8 juta. Ada rekan saya juga yang setor sampai Rp195 juta dan uangnya belum kembali,” katanya.

Jihan mengaku sempat ragu untuk ikut arisan tersebut, namun akhirnya percaya setelah melihat gaya hidup mewah terduga pelaku yang sering dipamerkan melalui media sosial.

“Awalnya ragu, tapi akhirnya yakin karena dia sering flexing aset dan kehidupan mewah di media sosial,” paparnya.

Pendamping hukum korban, Yudhistira Eka Putra, menjelaskan modus arisan bodong tersebut menawarkan keuntungan instan sebesar 20 hingga 50 persen dalam waktu singkat.

“Pelaku menawarkan pembelian arisan dengan janji keuntungan 20 persen sampai 50 persen dalam rentang waktu yang cepat,” terang Yudhistira.

Saat ini, pihak korban masih menunggu itikad baik dari keluarga terduga pelaku yang disebut berjanji akan mengganti kerugian paling lambat pada 17 Mei 2026.

“Kalau sampai tanggal 17 Mei tidak ada jawaban ataupun penyelesaian, maka kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Para korban berharap Pemerintah Kota Surabaya memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut, mengingat sebagian besar korban merupakan warga Kota Surabaya.

Menanggapi aduan itu, Armuji menyatakan siap membantu mengawal kasus tersebut serta berupaya menjembatani penyelesaian dengan pihak keluarga terduga pelaku.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Ash

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *