Istri Narapidana Seumur Hidup di Riau Laporkan Dugaan Penipuan Rp250 Juta Berkedok Pengurusan Hukuman

Istri Narapidana Seumur Hidup di Riau Laporkan Dugaan Penipuan Rp250 Juta Berkedok Pengurusan Hukuman
liputanjayaraya.com,

Seorang perempuan asal Dusun Talon, Desa Tanagurah Timur, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, bernama Suriyah (48), melaporkan dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial R terkait janji meringankan hukuman suaminya yang tengah menjalani proses pidana di Lapas Bagan Siapi-api, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Kasus tersebut bermula pada Agustus 2025. Saat itu, Suriyah berusaha mencari bantuan hukum agar suaminya tidak dijatuhi hukuman berat. Dalam proses pencarian tersebut, ia dikenalkan kepada seorang perempuan berinisial R yang disebut memiliki hubungan dengan seorang pengacara asal Gresik berinisial BA.

Menurut pengakuan Suriyah, dirinya diminta menyiapkan uang sebesar Rp500 juta dengan dalih untuk membantu meringankan putusan perkara sang suami. Namun karena keterbatasan ekonomi, ia hanya menyanggupi Rp300 juta.

“Katanya bisa membantu supaya hukuman suami saya tidak seumur hidup atau minimal lebih ringan,” ujar Suriyah, Senin (18/5/2026).

Suriyah mengaku telah menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp250 juta kepada terduga R. Akan tetapi, harapan tersebut tidak sesuai kenyataan karena suaminya tetap divonis penjara seumur hidup.

Merasa menjadi korban penipuan, Suriyah akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM/250/SATRESKRIM/V/2026/SPKT/POLRES BANGKALAN tertanggal 15 Mei 2026.

Ia juga mengaku hingga kini tidak mengetahui secara pasti ke mana aliran uang yang telah diserahkan tersebut. Menurutnya, komunikasi dengan terduga pelaku mulai sulit dilakukan setelah vonis dijatuhkan.

“Saya tidak tahu uangnya masih dipegang dia atau sudah diberikan ke pengacara itu. Dia sempat janji mau kirim bukti transfer, tapi sampai sekarang tidak pernah dikirim,” ungkapnya.

Suriyah menduga kasus yang dialaminya telah masuk ranah pidana penipuan dan berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas perkara tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor maupun pengacara yang disebut dalam perkara tersebut belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan juga belum mendapat jawaban.(kabarmadura)

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : (Hib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *