Jajaran Polsek Sangkapura menggerebek aktivitas sabung ayam yang diduga disertai praktik perjudian di wilayah Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui hotline “Lapor Cak Rama” terkait aktivitas yang dinilai meresahkan warga.
Kapolsek Sangkapura, Iptu Andik Asworo mengatakan, usai menerima laporan, pihaknya langsung menerjunkan lima personel yang dipimpin Kanit Reskrim menuju lokasi untuk melakukan penindakan.
“Setelah menerima laporan masyarakat, anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan penindakan,” ujar Andik, Minggu (17/5/2026).
Namun saat petugas tiba di lokasi, para pemain dan penonton sabung ayam disebut langsung melarikan diri meninggalkan arena.
Polisi tidak menemukan pelaku di tempat kejadian karena diduga telah mengetahui kedatangan petugas.
Di lokasi, petugas hanya mendapati arena sabung ayam sederhana yang terbuat dari karpet bekas dengan pembatas kain berukuran sekitar 3 x 2 meter.
Selain itu, polisi menemukan dua ekor ayam serta sejumlah kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya saat kabur.
“Petugas kemudian melakukan pembongkaran dan pembakaran arena sabung ayam yang disaksikan perangkat desa setempat,” terang Andik.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Sangkapura guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan praktik perjudian sabung ayam di wilayah tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua ekor ayam, delapan unit sepeda motor, serta dua unit sepeda listrik yang ditinggalkan di lokasi penggerebekan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas perjudian maupun tindak kriminal lainnya demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Pulau Bawean.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!