Dugaan Penipuan Lowongan Kerja Mantan Camat Pakal Belum Temui Titik Terang, Korban Ancam Lapor Polisi

Dugaan Penipuan Lowongan Kerja Mantan Camat Pakal Belum Temui Titik Terang, Korban Ancam Lapor Polisi
liputanjayaraya.com,

Kasus dugaan penipuan lowongan kerja yang menyeret nama mantan Camat Pakal, Surabaya, Deddy Sjahrial Kusuma, hingga kini masih belum menemukan penyelesaian. Sejumlah korban mengaku belum menerima pengembalian uang, meski sebelumnya sempat dijanjikan akan diganti penuh.

Salah satu korban, Cholifah, mengungkapkan bahwa dirinya kembali menerima janji palsu dari Deddy terkait pengembalian uang sebesar Rp 25 juta yang telah disetorkan untuk pekerjaan putranya.

Menurut Cholifah, putranya dijanjikan bekerja sebagai staf administrasi di kantor kecamatan mulai November 2025. Namun hingga Mei 2026, pekerjaan tersebut tak kunjung terealisasi.

“Setelah saya kirim somasi pertama, katanya uang akan dikembalikan penuh dan saya diminta menunggu sampai Rabu jam 12 siang. Tapi setelah itu malah tidak bisa dihubungi lagi,” ujar Cholifah di Rumah Aspirasi, Selasa (19/5/2026).

Merasa kembali dipermainkan, Cholifah akhirnya melayangkan somasi kedua pada Senin (18/5/2026). Ia juga berencana melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya apabila dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari pihak terlapor.

“Saya kasih waktu seminggu lagi setelah somasi kedua. Kalau tetap tidak ada kepastian, saya akan lapor polisi,” tegasnya.

Cholifah mengaku sudah beberapa kali mendatangi rumah Deddy, namun hanya bertemu istrinya yang mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.

“Istrinya selalu bilang itu urusan Pak Deddy dan beliau tidak ada di rumah,” katanya.

Ia juga menyebut dirinya merupakan korban pertama yang mengadukan perkara ini kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Namun ironisnya, korban lain disebut justru sudah ada yang menerima pengembalian sebagian uang sebesar Rp 10 juta.

Cak Ji Sarankan Tempuh Jalur Hukum

Menanggapi laporan tersebut, Armuji yang akrab disapa Cak Ji menyarankan para korban segera menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke kepolisian.

“Laporkan saja ke polisi, karena keberadaan orangnya juga sekarang tidak jelas. Kalau polisi yang mencari kan bisa langsung dilacak,” ujar Armuji.

Ia juga mengaku sudah kesulitan menghubungi nomor telepon Deddy sejak kasus tersebut menjadi sorotan publik.

Korban Lain Mengaku Diminta Bayar Puluhan Juta

Korban lainnya, Advan Chodarul Afriansyah, mengaku mengetahui informasi lowongan kerja administrasi di Kecamatan Pakal dari seorang tetangganya pada Oktober 2025.

Ia kemudian bertemu langsung dengan Deddy untuk proses wawancara kerja. Dalam proses tersebut, Advan diminta menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta secara bertahap.

“Awalnya diminta Rp 5 juta, tapi ibu saya kasih Rp 1 juta dulu. Setelah itu bayar lagi Rp 14 juta dan terakhir Rp 10 juta,” ungkapnya.

Advan juga mengaku sempat diminta menandatangani kontrak kerja di sebuah tempat makan, bukan di kantor kecamatan. Saat itu, Deddy disebut mengenakan pakaian dinas.

Setelah seluruh pembayaran lunas, Advan dijanjikan mulai bekerja pada November 2025. Namun jadwal tersebut terus mundur hingga Januari 2026.

Merasa curiga, pada 8 Januari 2026 Advan bersama sekitar 12 orang lainnya mendatangi kantor kecamatan untuk meminta kejelasan kepada camat baru, Zainuddin Fanani.

Namun saat ditemui, camat baru mengaku tidak mengetahui adanya rekrutmen maupun keterlibatan Deddy dalam proses tersebut.

Diketahui, nominal kerugian para korban bervariasi, mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 25 juta per orang. (Kompas)

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : (Hib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *