Rivalitas Sepak Bola Berujung Brutal, Delapan Pelaku Pengeroyokan di Gresik Dibekuk Polisi

Rivalitas Sepak Bola Berujung Brutal, Delapan Pelaku Pengeroyokan di Gresik Dibekuk Polisi
liputanjayaraya.com,

GRESIK – Aksi pengeroyokan brutal yang dipicu rivalitas sepak bola berhasil diungkap jajaran Polres Gresik. Delapan pemuda diringkus setelah diduga menganiaya seorang warga Surabaya hingga mengalami luka serius usai pertandingan sepak bola di Stadion Gelora Joko Samudro (Gejos), Kabupaten Gresik.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Minggu (3/5/2026) malam, seusai laga antara Persik Kediri melawan Arema FC.

Korban berinisial ARF (20), warga Surabaya, menjadi sasaran amukan sekelompok pemuda saat berhenti di sebuah minimarket untuk membeli rokok bersama tiga rekannya.

Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution mengungkapkan, korban awalnya hendak menuju kawasan Putri Cempo untuk nongkrong. Namun situasi mendadak berubah mencekam ketika sekitar 15 orang datang dan langsung melakukan penyerangan.

“Tiga teman korban berhasil menyelamatkan diri dengan masuk ke dalam minimarket. Sedangkan korban menjadi sasaran pengeroyokan hingga mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan,” ujar Ramadhan Nasution, Senin (18/5/2026).

Mendapat laporan kejadian tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, delapan pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (16/5/2026).

Masing-masing pelaku diketahui berinisial RBP, FF, BKS, WA, YPR, PAR, MZ, dan MAR. Polisi menyebut para pelaku merupakan suporter fanatik salah satu klub sepak bola.

Motif pengeroyokan diduga dipicu emosi akibat kekalahan tim favorit mereka. Selain itu, para pelaku juga menuduh korban pernah terlibat penyerangan terhadap kelompok mereka sebelumnya.

“Para tersangka emosi karena tim kesayangannya kalah. Mereka juga mengaku memiliki dendam terhadap kelompok korban,” tambah Kapolres.

Dalam aksi tersebut, para pelaku memiliki peran berbeda-beda. Ada yang memukul dan menendang korban, sementara lainnya merusak sepeda motor milik korban di lokasi kejadian.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh unit telepon genggam, tiga helm, tiga jaket, satu buff, serta rekaman CCTV yang memperkuat keterlibatan para tersangka.

Akibat perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik terkait fanatisme berlebihan dalam dunia sepak bola yang berujung tindakan kekerasan dan mengganggu keamanan masyarakat.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : (Hib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *