Kasus penyiraman cairan kimia yang menimpa seorang warga di Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, akhirnya berhasil diungkap polisi. Dua orang pelaku yang merupakan ayah dan anak ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penganiayaan berencana terhadap korban karena motif dendam pribadi.
Korban diketahui bernama Eko Susanto, warga Desa Pagerejo, Kecamatan Ngadirojo. Ia diserang saat hendak berangkat ke pasar menggunakan sepeda motor pada Rabu pagi (13/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di jalan persawahan Dusun Mojo, Desa Wiyoro.
Kapolres Ayub Diponegoro Azhar mengungkapkan, dua tersangka yang diamankan yakni Sayitno (57), warga Desa Hadiwarno, serta anaknya Ridho Candar Gusti (26).
Menurut hasil penyelidikan, aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya. Kedua pelaku disebut membuntuti korban menggunakan sepeda motor matik sambil mengenakan helm, penutup wajah, dan jas hujan untuk menyamarkan identitas.
Saat korban melintas di jalan area persawahan Dusun Mojo, salah satu pelaku menghentikan korban dengan alasan hendak menitipkan sesuatu.
“Pak mandek enek titipan,” ujar pelaku kepada korban.
Tanpa menaruh curiga, korban menghentikan sepeda motornya. Namun sesaat kemudian, pelaku langsung menyiramkan cairan kimia jenis hydrogen peroxide (H2O2) ke arah tubuh korban hingga mengenai mata kiri, telinga kiri, dan bagian dada.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan menarik helm salah satu pelaku hingga terjatuh. Dalam kondisi panik, pelaku membuang botol semprotan yang digunakan lalu melarikan diri ke arah Pasar Wiyoro.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap Sayitno bertindak sebagai eksekutor penyiraman, sementara Ridho berperan mengawasi situasi di lokasi kejadian menggunakan sepeda motor Honda Vario merah.
Kapolres menjelaskan, kedua tersangka sebelumnya sempat berpapasan dengan korban di wilayah Plugon, Desa Pagerejo. Mereka kemudian berbalik arah dan mengejar korban sebelum menjalankan aksinya.
“Ketika korban berhenti, tersangka Sayitno turun dari motor, mengambil botol spray yang sebelumnya sudah dipersiapkan, lalu menyiramkan cairan hydrogen peroxide (H2O2) ke arah korban,” jelas Ayub.
Polisi menyebut motif utama pelaku adalah dendam pribadi. Sayitno mengaku sakit hati karena menduga korban memiliki hubungan dengan istrinya. Selain itu, korban juga disebut memiliki utang yang belum dibayar kepada pelaku.
Rencana penyerangan itu disebut telah muncul sejak pertengahan 2025, namun baru direalisasikan pada Mei 2026.
Usai melakukan aksi, para pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang jas hujan yang digunakan ke area persawahan belakang rumah.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa botol semprotan bekas cairan kimia, pakaian korban, helm, jas hujan, jeriken, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 467 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(times Indonesia)
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!