Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengembangkan penyidikan kasus santri terbakar ke dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan korban mengalami luka atau meninggal dunia.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, mengatakan arah penyidikan tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan serta keterangan para korban.
“Setelah penyelidikan fakta peristiwa dan berdasarkan keterangan para korban bahwa ini (penyidikan) mengarah ke Pasal 474 KUHP,” kata Punguan di Lombok Tengah, Rabu (8/7/2026).
Punguan menjelaskan, pada tahap awal penyelidikan perkara ini mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menemukan dugaan adanya kelalaian dalam pengawasan terhadap aktivitas santri di lingkungan pondok pesantren sehingga penyidikan diarahkan pada penerapan Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka. Proses penyidikan masih berlangsung untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kelalaian tersebut.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi, mendukung langkah penyidik yang mengembangkan perkara ke dugaan tindak pidana kelalaian.
Menurutnya, penyidik perlu mendalami hubungan sebab akibat antara sistem pengawasan di pondok pesantren dengan peristiwa kebakaran yang menimpa para santri.
“Kalau anak yang diduga sebagai pelaku sudah pasti ada kausalitas yang menyebabkan kebakaran. Namun, apakah ada kaitan kelalaian pihak pondok sehingga terjadi peristiwa ini, itu yang masih harus didalami,” ujar Joko.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!