Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib berjalan sesuai dengan peruntukan kawasan yang telah ditetapkan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan kawasan permukiman tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar, termasuk rumah potong unggas yang beroperasi tanpa izin.
“Jadi setiap tempat usaha itu harus sesuai dengan peruntukannya. Kalau di daerah pemukiman, maka tidak boleh digunakan untuk usaha kecuali untuk rumah kos seperti itu, tapi tidak untuk usaha yang menyebabkan masalah atau mengganggu masyarakat di sekitarnya,” kata Wali Kota Eri, Kamis (18/6/2026).
Karena itu, Eri menegaskan bahwa tempat usaha yang beroperasi di kawasan permukiman tanpa mengantongi izin tidak akan diperbolehkan menjalankan aktivitasnya.
“Jadi saya pastikan, kalau mereka ada di tempat pemukiman, tidak memiliki izin maka harus ditutup,” tegasnya.
Untuk mendukung pengawasan, Pemkot Surabaya mengajak masyarakat berperan aktif memantau keberadaan tempat usaha di lingkungan masing-masing. Warga diminta berkoordinasi dengan ASN Pendamping di tingkat RW maupun pemerintah kelurahan dan kecamatan.
“Karena itu saya nyuwun tolong (minta tolong) kepada warga Surabaya kalau di dalam lingkungannya, di dalam kampungnya, ada tempat usaha, tolong segera tanyakan kepada Satu ASN Satu Pendamping di setiap RW, dan lurah camatnya untuk menanyakan apakah ada izinnya diperbolehkan atau tidak,” ujarnya.
Menurut Eri, pengawasan terhadap kesesuaian lokasi usaha memerlukan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat agar aturan dapat berjalan efektif.
“Maka saya butuh ketegasan dari warga, butuh kolaborasi dengan RT/RW untuk memastikan tempat usaha harus berada sesuai dengan peruntukannya,” katanya.
Ia menegaskan langkah penutupan akan dilakukan apabila usaha tersebut terbukti melanggar ketentuan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.
“Maka kita harus tutup tempat usaha itu agar tidak mengganggu masyarakat yang ada di sekitarnya,” jelasnya.
Sebagai informasi, Pemkot Surabaya telah meresmikan Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) di kawasan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, pada 21 Agustus 2025.
Fasilitas yang dikelola PT Rumah Potong Hewan (RPH) Perseroda tersebut merupakan rumah pemotongan unggas pertama milik perusahaan daerah tersebut.
RPHU Jeruk telah mengantongi sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan sertifikat halal. Fasilitas ini memiliki kapasitas pemotongan hingga 5.000 ekor unggas per hari dengan biaya layanan pemotongan sebesar Rp1.000 per kilogram.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!