Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung kembali meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan perizinan usaha. Pada Rabu (5/8/2026), petugas mendatangi sejumlah kafe di Desa Baha, Kecamatan Mengwi, dan melayangkan surat panggilan kepada pengelola empat tempat usaha untuk melakukan klarifikasi terkait kelengkapan izin operasional.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Badung, I Nyoman Kardana, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pembinaan sekaligus penegakan peraturan daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha memenuhi ketentuan administrasi dan perizinan yang berlaku.
Empat kafe yang menjadi sasaran pengawasan tersebut yakni Cafe New Era, Cafe Diamon, Cafe Sinta, dan Cafe WTC (Warung Tepi Sawah).
Selain memeriksa legalitas dokumen usaha, petugas juga melakukan pengecekan identitas kependudukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi pelanggaran administrasi. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dengan demikian, petugas tidak melakukan tindakan penertiban di bidang kependudukan.
Kardana menegaskan, pengawasan terhadap usaha akan terus dilakukan secara rutin. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga ketertiban umum, memastikan regulasi daerah dipatuhi, serta menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Petugas memberikan surat panggilan terkait perizinan kepada empat usaha kafe di Desa Baha. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan,” ujar Kardana, seizin Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!