3 Agustus 2026 – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui operasi gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta unsur kewilayahan melaksanakan penertiban bangunan yang berdiri di atas lahan aset milik Pemkot Surabaya di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Senin (3/8/2026).
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mengembalikan fungsi lahan aset daerah sekaligus menegakkan ketentuan yang berlaku terkait pemanfaatan aset milik pemerintah.
Berdasarkan informasi di lapangan, bangunan tersebut telah berdiri selama bertahun-tahun. Sebelum tindakan penertiban dilakukan, penghuni dikabarkan telah beberapa kali menerima surat teguran dan imbauan agar mengosongkan lokasi secara mandiri, namun tidak ditindaklanjuti.
Proses pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat dengan pengamanan ketat dari aparat gabungan guna memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Petugas juga melakukan pengaturan lalu lintas serta pengamanan di sekitar lokasi untuk mengantisipasi gangguan selama proses berlangsung.
Lokasi penertiban berada di kawasan Jalan Medokan Semampir Timur, tepatnya di sekitar Makam Kristen Keputih, yang berbatasan langsung dengan tembok pembatas lahan aset Pemerintah Kota Surabaya.
Kawasan tersebut merupakan salah satu area yang menjadi perhatian pemerintah dalam penataan aset dan penegakan ketertiban umum.
Selama proses berlangsung, petugas mengedepankan pendekatan persuasif serta memastikan pembongkaran dilakukan sesuai prosedur.
Kehadiran lintas instansi menjadi bentuk sinergi pemerintah dalam menjaga ketertiban sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan masyarakat.
Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa setiap pemanfaatan lahan milik pemerintah harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penertiban terhadap bangunan yang berdiri tanpa dasar hukum di atas aset daerah merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga aset negara sekaligus mewujudkan tata ruang kota yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Catatan Redaksi: Informasi mengenai status lahan sebagai aset Pemkot dan riwayat teguran kepada penghuni didasarkan pada keterangan yang Anda sampaikan.
Untuk publikasi sebagai berita media profesional, sebaiknya dilengkapi dengan konfirmasi atau pernyataan resmi dari Satpol PP atau Pemerintah Kota Surabaya agar memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides) dalam jurnalistik
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!