MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan yang Melindungi Hak Konsumen

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan yang Melindungi Hak Konsumen
liputanjayaraya.com,

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak boleh lagi hangus hanya karena masa aktif paket berakhir.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (23/7/2026).

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan mengenai penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

Mahkamah menegaskan bahwa operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pengguna tetap aktif dan dapat digunakan hingga habis.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan kuota internet yang telah dibayar namun belum digunakan tetap merupakan hak milik konsumen yang memiliki nilai ekonomi.

Karena itu, sisa kuota harus tetap dapat dimanfaatkan tanpa dibebani biaya tambahan dengan alasan perpanjangan masa aktif maupun alasan lainnya.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan,” ujar Adies dalam pertimbangan putusan.

MK juga menilai kebijakan penghangusan kuota selama ini belum memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumen.

Menurut Mahkamah, layanan internet telah menjadi kebutuhan penting masyarakat sehingga formula tarif telekomunikasi tidak boleh semata-mata didasarkan pada kepentingan komersial penyelenggara, melainkan juga harus menjamin hak pengguna.

Meski demikian, putusan tersebut tidak menghapus keberadaan masa aktif paket internet.

MK memberikan ruang bagi operator untuk menawarkan berbagai skema layanan, seperti paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover, maupun inovasi lain, sepanjang tersedia pilihan yang menjamin sisa kuota tetap dapat digunakan dan tidak merugikan pelanggan.

Perkara ini diajukan oleh tiga warga negara Indonesia, yakni Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix. Mereka menggugat praktik penghangusan kuota internet yang dinilai merugikan konsumen karena menghilangkan manfaat layanan yang telah dibayar.

Permohonan tersebut kemudian dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi.
Putusan ini diperkirakan menjadi tonggak penting dalam penguatan perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi.

Selanjutnya, pemerintah bersama operator telekomunikasi perlu menyesuaikan regulasi dan skema layanan agar sejalan dengan putusan MK tersebut.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Shohib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *