Polisi Tangkap Perempuan yang Diduga Jadi Mami Kasus Eksploitasi Seksual di Lokasari

Polisi Tangkap Perempuan yang Diduga Jadi Mami Kasus Eksploitasi Seksual di Lokasari
liputanjayaraya.com,

Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial RS (40) yang diduga berperan sebagai koordinator atau “mami” dalam kasus dugaan eksploitasi seksual di kawasan Lokasari, Jakarta Barat.

Dalam perkara ini, lima perempuan diduga menjadi korban, termasuk satu orang yang masih berstatus anak.

Direktur PPA PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo, mengatakan seluruh korban diduga direkrut oleh tersangka sebelum kemudian dieksploitasi secara seksual.

“Untuk pelakunya, di sini kami amankan ada satu orang tersangka yang mereka sebut sebagai koordinator atau ‘Mami’, usianya 40 tahun, inisial RS,” kata Rita saat konferensi pers, Rabu (8/7/2026).

Menurut Rita, kelima korban merupakan perempuan yang berasal dari Jakarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, satu korban masih berstatus anak, sedangkan empat lainnya merupakan perempuan dewasa.

“Lima-limanya ini diakui dan saling terkait keterangannya bahwa mereka direkrut oleh RS sebagai tersangka perempuan. Kemudian lima-limanya juga sudah dieksploitasi secara seksual,” ujarnya.

Selain melakukan penyidikan, kepolisian juga memberikan perhatian terhadap kondisi para korban. Rita menyebut seluruh korban mengalami gangguan kesehatan sehingga memerlukan penanganan medis lebih lanjut.

Untuk proses pemulihan, penyidik bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) guna melakukan asesmen, pendampingan, serta pemeriksaan psikologis.

Korban yang masih berstatus anak ditempatkan di rumah aman atau rumah perlindungan sementara. Selanjutnya, pemenuhan hak korban akan dikoordinasikan bersama Dinas Sosial, termasuk rehabilitasi dan pengajuan restitusi.

“Kami menempatkan anak-anak korban pada rumah aman atau rumah perlindungan sementara, dan pada akhirnya akan dikelola untuk tindak lanjut berikutnya oleh Dinas Sosial.

Dinas Sosial yang ada di wilayah DKI dan juga Dinas Sosial yang ada di Provinsi Jawa Barat.Karena mereka nantinya akan juga kita lakukan upaya pemenuhan hak, salah satunya adalah upaya pemberian restitusi dan juga rehabilitasi,” ujar Rita.

Polda Metro Jaya menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Shohib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *